FLORES TERKINI – Tahun 2024 merupakan tahun di mana akan ada hajatan demokrasi rakyat untuk memilih pemimpin baru bagi bangsa Indonesia.
Rakyat akan memilih mulai dari presiden hingga kepala daerah di wilayahnya masing-masing.
Agar pesta demokrasi ini bermartabat, negara melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Republik Indonesia membentuk badan ad hoc.
Salah satu badan ad hoc yakni Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kelurahan/desa.
Panwaslu sudah mulai di rekrut per tanggal 2 Januari 2023 kemarin, berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor: 5/KP.01/K1/01/1023.
Di dalam aturan tersebut dimuat pedoman proses pelaksanaan perekrutan dan pembentukan Panita Pengawas Pemilu atau Panwaslu Desa/Kelurahan pada Pemilu Serentak 2024.
Sementara itu, penjelasan mengenai tugas, wewenang, dan kewajibannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).