Pemilu Serentak 2024: Berikut Masa Kerja PKD, Besaran Penghasilan atau Gaji, dan Tunjangannya

- 1 Februari 2023, 19:19 WIB
Ilustrasi Pemilu Serentak 2024.
Ilustrasi Pemilu Serentak 2024. /Pexels.com/Element5 Digital

FLORES TERKINI – Tahun 2024 merupakan tahun di mana akan ada hajatan demokrasi rakyat untuk memilih pemimpin baru bagi bangsa Indonesia.

Rakyat akan memilih mulai dari presiden hingga kepala daerah di wilayahnya masing-masing.

Agar pesta demokrasi ini bermartabat, negara melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Republik Indonesia membentuk badan ad hoc.

Baca Juga: Pemkot Kupang Buka Suara Tanggapi Maraknya Kasus Penculikan Anak, Pihak Sekolah Diminta Lakukan Hal Ini

Salah satu badan ad hoc yakni Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kelurahan/desa.

Panwaslu sudah mulai di rekrut per tanggal 2 Januari 2023 kemarin, berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor: 5/KP.01/K1/01/1023.

Di dalam aturan tersebut dimuat pedoman proses pelaksanaan perekrutan dan pembentukan Panita Pengawas Pemilu atau Panwaslu Desa/Kelurahan pada Pemilu Serentak 2024.

Baca Juga: Soal Alur Perekrutan Calon PKD di Solor Barat untuk Pemilu 2024, Ketua Panwascam: Ini Sudah Sesuai Mekanisme

Sementara itu, penjelasan mengenai tugas, wewenang, dan kewajibannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x