Berikut beberapa penjelasan tentang apa itu PKD, masa kerja, hingga kewajibannya.
Apa Itu PKD di Pemilu 2024?
PKD adalah akronim dari Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
PKD di Pemilu 2024 adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa.
Anggota PKD bersifat ad hoc, yang berarti sebagai penyelenggara pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggara pemilu yang bekerja di tingkat bawah, bersifat sementara sekaligus sebagai garda terdepan dalam pengawasan tahapan pemilu.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah anggota PKD tiap kelurahan atau desa sebanyak satu orang.
Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini Rabu 1 Februari 2023: Live Kontes Primadona Pantura Malam Ini
Masa Kerja PKD
Di Pemilu 2024, PKD bekerja sejak pelantikan hingga semua tahapan Pemilu 2024 selesai.