Pemilu Serentak 2024: Berikut Masa Kerja PKD, Besaran Penghasilan atau Gaji, dan Tunjangannya

- 1 Februari 2023, 19:19 WIB
Ilustrasi Pemilu Serentak 2024.
Ilustrasi Pemilu Serentak 2024. /Pexels.com/Element5 Digital

Berikut beberapa penjelasan tentang apa itu PKD, masa kerja, hingga kewajibannya.

Apa Itu PKD di Pemilu 2024?

PKD adalah akronim dari Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Rabu 1 Februari 2023: Saksikan Kisah Nyata Spesial, Panggilan, dan Thunderbolt

PKD di Pemilu 2024 adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa.

Anggota PKD bersifat ad hoc, yang berarti sebagai penyelenggara pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggara pemilu yang bekerja di tingkat bawah, bersifat sementara sekaligus sebagai garda terdepan dalam pengawasan tahapan pemilu.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah anggota PKD tiap kelurahan atau desa sebanyak satu orang.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini Rabu 1 Februari 2023: Live Kontes Primadona Pantura Malam Ini

Masa Kerja PKD

Di Pemilu 2024, PKD bekerja sejak pelantikan hingga semua tahapan Pemilu 2024 selesai.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x