Gaji PKD
Bawaslu telah mengumumkan kenaikan gaji PKD Pemilu 2024. Kenaikan gaji PKD ini disampaikan Plh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI, La Bayoni, dalam sambutannya pada Rapat Evaluasi Pelaksanaan Juknis Pembinaan dan Finalisasi Pedoman Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa di Manado pada 27 Desember 2022 lalu.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 1 Februari 2023: Sopir Truk Penabrak Andin Ditemukan, Ini Sikap Aldebaran
Gaji PKD di Pemilu 2024 mencapai Rp1,1 juta per bulan. Nominal ini mengalami kenaikan Rp200 ribu jika dibandingkan pemilu periode sebelumnya.
Tak hanya gaji, La Bayoni juga menyampaikan anggota Panwaslu akan didaftarkan asuransi jiwa atau mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
Menindaklanjuti SK Menkeu Nomor F647/MK.02/MK/2022 tanggal 5 Agustus 2022 ada sejumlah asuransi yang akan didapatkan oleh penyelenggara pemilu badan ad hoc sebagai berikut.
- Santunan meninggal dunia: Rp36.000.000 per orang.
- Santunan cacat permanen: Rp38.000.000 per orang.
- Santunan luka berat: Rp16.500.000 per orang.
- Santunan luka sedang: Rp8.250.000 per orang.
- Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang.
Wewenang
Dikutip dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 109 tertuang wewenang dan kewajiban PKD sebagai berikut.