Pemilu Serentak 2024: Berikut Masa Kerja PKD, Besaran Penghasilan atau Gaji, dan Tunjangannya

- 1 Februari 2023, 19:19 WIB
Ilustrasi Pemilu Serentak 2024.
Ilustrasi Pemilu Serentak 2024. /Pexels.com/Element5 Digital

Gaji PKD

Bawaslu telah mengumumkan kenaikan gaji PKD Pemilu 2024. Kenaikan gaji PKD ini disampaikan Plh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI, La Bayoni, dalam sambutannya pada Rapat Evaluasi Pelaksanaan Juknis Pembinaan dan Finalisasi Pedoman Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa di Manado pada 27 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 1 Februari 2023: Sopir Truk Penabrak Andin Ditemukan, Ini Sikap Aldebaran  

Gaji PKD di Pemilu 2024 mencapai Rp1,1 juta per bulan. Nominal ini mengalami kenaikan Rp200 ribu jika dibandingkan pemilu periode sebelumnya.

Tak hanya gaji, La Bayoni juga menyampaikan anggota Panwaslu akan didaftarkan asuransi jiwa atau mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

Menindaklanjuti SK Menkeu Nomor F647/MK.02/MK/2022 tanggal 5 Agustus 2022 ada sejumlah asuransi yang akan didapatkan oleh penyelenggara pemilu badan ad hoc sebagai berikut.

Baca Juga: Sinopsis Takdir Cinta yang Kupilih Rabu 1 Februari 2023: Hakim Makan Hati, Operasi Jeffrey Berjalan Aman?

  • Santunan meninggal dunia: Rp36.000.000 per orang.
  • Santunan cacat permanen: Rp38.000.000 per orang.
  • Santunan luka berat: Rp16.500.000 per orang.
  • Santunan luka sedang: Rp8.250.000 per orang.
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang.

Baca Juga: Bongkar Sinopsis Takdir Cinta yang Kupilih 1 Februari 2023: Bu Astrid Akui Kesalahannya, Hakim Malah Dihajar

Wewenang

Dikutip dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 109 tertuang wewenang dan kewajiban PKD sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x