Pemilu Serentak 2024: Berikut Masa Kerja PKD, Besaran Penghasilan atau Gaji, dan Tunjangannya

- 1 Februari 2023, 19:19 WIB
Ilustrasi Pemilu Serentak 2024.
Ilustrasi Pemilu Serentak 2024. /Pexels.com/Element5 Digital

Wewenang PKD

  • Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;
  • ​Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan;
  • ​Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Jelang Tayang 2 Februari Besok, Advance Ticket Sale Film JJJLP Sudah Bisa Dibeli dari Sekarang, Ada Promo Spes

Kewajiban PKD

Kewajiban PKD Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 110 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kewajiban PKD Pemilu 2024 yaitu:

  • Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;
  • ​Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;
  • ​Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
  • ​Menyampaikan temuan dan laporan pada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan; dan
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

Nah itulah penjelasan tentang apa itu PKD Pemilu 2024, gaji, masa kerja hingga kewajibannya. Semoga bermanfaat!***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x