Wewenang PKD
- Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;
- Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan;
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PKD
Kewajiban PKD Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 110 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kewajiban PKD Pemilu 2024 yaitu:
- Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
- Menyampaikan temuan dan laporan pada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
Nah itulah penjelasan tentang apa itu PKD Pemilu 2024, gaji, masa kerja hingga kewajibannya. Semoga bermanfaat!***