Simak Syarat hingga Nominal Gaji Pantarlih di Pemilu 2024, Penyelenggara Pemilihan Umum Wajib Tahu

- 1 Februari 2023, 21:01 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Dok. Pikiran Rakyat

FLORES TERKINI – Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan salah satu badan yang membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu).

Pantarlih nantinya akan ditempatkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditunjuk langsung oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU sesuai kabupaten atau kota masing-masing.

Nantinya, PPS akan dibantu oleh Pantarlih pemilu dalam pemutakhiran data yang ada di daftar pemilih tetap (DPT). Pantarlih juga akan diberikan kompensasi sesuai yang diatur oleh peraturan KPU.

Baca Juga: Pemkot Kupang Buka Suara Tanggapi Maraknya Kasus Penculikan Anak, Pihak Sekolah Diminta Lakukan Hal Ini

Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum, bahwa Pantarlih dibentuk oleh PPS atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Aturan Pantarlih di Pemilu 2024

Segala aturan terkait Pantarlih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Soal Alur Perekrutan Calon PKD di Solor Barat untuk Pemilu 2024, Ketua Panwascam: Ini Sudah Sesuai Mekanisme

Dalam aturan tersebut, Pantarlih yang dibentuk oleh PPS/PPLN juga termasuk dari Badan Ad Hoc Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x