FLORES TERKINI – Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan salah satu badan yang membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu).
Pantarlih nantinya akan ditempatkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditunjuk langsung oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU sesuai kabupaten atau kota masing-masing.
Nantinya, PPS akan dibantu oleh Pantarlih pemilu dalam pemutakhiran data yang ada di daftar pemilih tetap (DPT). Pantarlih juga akan diberikan kompensasi sesuai yang diatur oleh peraturan KPU.
Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum, bahwa Pantarlih dibentuk oleh PPS atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Aturan Pantarlih di Pemilu 2024
Segala aturan terkait Pantarlih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.
Dalam aturan tersebut, Pantarlih yang dibentuk oleh PPS/PPLN juga termasuk dari Badan Ad Hoc Pemilu 2024.