Untuk meningkatkan kualitas pers dan menegakkan kemerdekaan pers yang berdasarkan kepentingan publik, maka diperlukan wartawan yang profesional agar tidak menyalahgunakan profesinya.
Pasalnya, wartawan berperan sebagai tumpuan pencari informasi di lapangan dalam bidang jurnalistik.
Karena itu diperlukan adanya sertifikasi kompetensi wartawan uagar kompetensi yang dimiliki wartawan lebih baik sehingga dapat mewujudkan demokrasi yang bermartabat.***