Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkatnya di Tahun 2023? Ini Nominalnya, Pantesan Diburu

- 5 Februari 2023, 07:33 WIB
Ilustrasi Gaji dan Tunjangan Kepala Desa.
Ilustrasi Gaji dan Tunjangan Kepala Desa. /PIXABAY/iqbalnuril

FLORES TERKINI – Besaran gaji dan tunjangan kepala desa di tahun 2023 tengah menjadi perbincangan usai ribuan kepala desa se-Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI beberapa waktu lalu.

Dalam aksinya, ribuan kepala desa mengajukan tuntutan perpanjangan masa jabatan dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun. Alasannya sederhana, untuk mengurangi persaingan politik.

Seperti diketahui, profesi kepala desa memang kerap menjadi salah satu profesi yang banyak diincar, terutama di daerah-daerah.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini Minggu 5 Februari 2023: Saksikan Family 100, Kilau Uang Kaget & Bedah Rumah

Lantas, berapa gaji kepala desa 2023? Berapa tunjangan yang didapatkannya?

Gaji Kepala Desa 2023

 

Ketentuan mengenai gaji kepala desa 2023 masih didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 81 ayat (10).

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa penghasilan tetap yang diberikan kepada kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), dan perangkat desa lainnya masuk dalam anggaran APBDesa yang bersumber dari ADD atau Anggaran Dana Desa.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x