FLORES TERKINI – Besaran gaji dan tunjangan kepala desa di tahun 2023 tengah menjadi perbincangan usai ribuan kepala desa se-Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI beberapa waktu lalu.
Dalam aksinya, ribuan kepala desa mengajukan tuntutan perpanjangan masa jabatan dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun. Alasannya sederhana, untuk mengurangi persaingan politik.
Seperti diketahui, profesi kepala desa memang kerap menjadi salah satu profesi yang banyak diincar, terutama di daerah-daerah.
Lantas, berapa gaji kepala desa 2023? Berapa tunjangan yang didapatkannya?
Gaji Kepala Desa 2023
Ketentuan mengenai gaji kepala desa 2023 masih didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 81 ayat (10).
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa penghasilan tetap yang diberikan kepada kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), dan perangkat desa lainnya masuk dalam anggaran APBDesa yang bersumber dari ADD atau Anggaran Dana Desa.