Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerinta Nomor 49 Tahun 2018 terkait Jabatan Fungsional dan Jabatan Tinggi, besaran gaji untuk PPPK ditentukan berdasarkan jenis golongan dan masa kerjanya.
Sedangkan untuk tunjangannya, didasarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang tunjangan yang berlaku juga untuk PNS.
Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Minggu 5 Februari 2023: Saksikan MasakIni MasakItu dan Tonight Show
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.
Adapun untuk besar tunjangan PPPK sama besarnya dengan tunjangan yang diberikan pada ASN atau Pegawai Negeri Sipil.
Tunjangan tersebut, antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan lainnya.
Berikut ini adalah rincian gaji PPPK
Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.686.200.