Progres Kasus Lukas Enembe, KPK Sita 1 Unit Toyota Fortuner

- 8 Februari 2023, 10:36 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. /ANTARA

Hal tersebut dilakukan demi kepentingan penyidikan serta pengumpulan alat bukti untuk memperkuat  dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua nonaktif tersebut.

"Perpanjangan masa penahanan di Rutan KPK untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari hingga 13 Maret 2023," katanya.

Selain Lukas Enembe, lanjut Ali Fikri, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 8 Februari 2023: Reyna Terus Menderita, Nino Siap Merebutnya dari Aldebaran

Tersangka RL diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Tiga proyek tersebut yakni proyek multiyears (tahun jamak) peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan area menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Pihaknya menduga, Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.*** (TB)

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x