Pemilu Ditunda ke 2025, Ini Sosok 3 Hakim Senior di Balik Putusan Perkara PN Jakpus

- 3 Maret 2023, 08:31 WIB
Ilustrasi Pemilu ditunda ke tahun 2025.
Ilustrasi Pemilu ditunda ke tahun 2025. /Andreas Fitri Atmoko/ANTARA

FLORES TERKINI – Pemilu ditunda ke tahun 2025, demikian putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hal ini tertera dalam Putusan Perkara Nomor 757/PDTG/2022/PN Jkt.Pst.

Di balik putusan mengejutkan tersebut, ternyata ada sosok tiga hakim senior yang diduga menjadi pemantik ditundanya Pemilu 2024.

Diketahui, tiga orang hakim yang membuat putusan digesernya Pemilu menjadi tahun 2025 yakni T Oyong, SH.MH., selaku Hakim Ketua.

Baca Juga: Sinopsis Series The Glory: Diperankan Song Hye Kyo, Ceritanya Bikin Perasaan Campur Aduk

Selain itu, ada nama H Bakri, SH.M.Hum., dan Dominggus Silaban, SH.MH. Keduanya merupakan Hakim Anggota.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Flores Terkini dari berbagai sumber, ketiga hakim tersebut merupakan hakim senior.

T Oyong diketahui tengah menjabat sebagai Hakim Madya Utama yang memiliki pangkat atau golongan Pembina Utama Muda (IV/c).

Baca Juga: Heboh Dijodohkan dengan Fuji, El Rumi: Saya Masih Jomblo

Sedangkan, H Bakri saat ini memiliki jabatan sebagai Hakim Utama Muda yang berpangkat Pembina Utama Madya atau golongan IV/d.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x