1,8 Juta Tenaga Honorer Telah Kantongi SPTM, Bagaimana Nasib Mereka Selanjutnya?

- 6 Maret 2023, 06:57 WIB
Ilustrasi tenaga honorer.
Ilustrasi tenaga honorer. /rawpixel.com/Freepik

FLORES TERKINI – Kabar mengenai pembatalan penghapusan tenaga honorer kian menjadi salah satu topik paling menarik saat ini.

Sebelumnya, almarhum Tjahjo Kumolo sudah meneken tanda tangannya untuk menghentikan tenaga honorer per 28 November 2023.

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 7 Maret 2023: Good Job! Randy Temukan Aldebaran, Nino dan Zara Siap-siap KO

"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN", bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut.

Tjahjo meminta agar para PPK untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing.

Bagi yang memenuhi syarat maka dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Baca Juga: Mario Dandy Sempat Bohongi Polisi, 2 Barang Bukti Ini Beri Petunjuk Berbeda

Keputusan tersebut dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Aturan itu menyebutkan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x