Soal Tenaga Honorer 2023 Batal Dihapus, DPR RI: Jangan Harap Jadi Kenyataan Jika...

- 8 Maret 2023, 06:10 WIB
Ilustrasi tenaga honorer 2023.
Ilustrasi tenaga honorer 2023. /InfoPublik.id

FLORES TERKINI – Jutaan tenaga honorer atau non ASN yang tersebar di seluruh pelosok daerah di Indonesia tidak akan di-PHK massal di 2023. Demikian yang disampaikan langsung baru-baru ini oleh Menpan RB, Azwar Anas.

Namun, kabar gembira tersebut masih belum bisa membuat para tenaga honorer atau non ASN di seluruh tanah air bernapas lega. Pasalnya, hingga detik ini, belum ada regulasi baru yang merevisi aturan sebelumnya.

Dengan kalimat lain, apa yang disampaikan oleh Menpan RB bahwa tenaga honorer atau non ASN tidak akan di-PHK besar-besaran, sebenarnya belum memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga: CPNS 2023! Lulusan S1 Semua Jurusan Siap-siap, Berikut 9 Formasi yang Dibutuhkan

Hal ini terungkap dari pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Kurniasih Mufidayati, soal rencana pemerintah membatalkan penghapusan tenaga honorer di 2023.

Menurut Mufidayati, jutaan tenaga honorer baru benar-benar tak akan di-PHK di 2023, jika sudah ada kepastian hukumnya terlebih dahulu.

Kalau belum ada maka rencana tersebut tidak akan terealisasi, sehingga para tenaga honorer pun belum bisa berharap terlalu banyak.

Baca Juga: BATAS AGUSTUS 2023! Ini Link dan Cara Mendaftar Prodi DKV IFTK Ledalero, Tanpa Tes dan Biaya Pendaftaran

"Harapan hanya akan menjadi kenyataan jika sudah muncul regulasi yang merevisi peraturan sebelumnya. Sebelum itu terjadi, tenaga kerja honorer masih harap-harap cemas menunggu kepastian hukum," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI itu, dikutip Flores Terkini dari dprd.go.id Rabu, 8 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x