Soal Status dan Gaji Tenaga Honorer Setelah 2023, Anggota DPR Desak Pemerintah Segera Lakukan Hal Ini

- 12 Maret 2023, 07:43 WIB
Ilustrasi tenaga honorer 2023.
Ilustrasi tenaga honorer 2023. /Dok. Ok Tanbu

FLORES TERKINI – Status dan penggajian tenaga honorer setelah 2023 menjadi isu penting yang perlu diperhatikan secara serius oleh pemerintah. Hal ini masih terkait dengan sikap pemerintah yang tak akan melakukan PHK massal tenaga honorer atau non ASN.

Disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, bahwasanya pemerintah tak boleh memandang sebelah mata seperti apa status para honorer setelah 2023.

Di samping itu, bagaimana penggajiannya juga sangat penting untuk dibahas secara matang, agar jutaan tenaga non ASN yang bekerja untuk negara tak merasa dikhianati.

Baca Juga: Barcelona Diduga ‘Suap’ Wasit Sejak 2001 untuk Kantongi Kemenangan, Kini Terancam Berlaga di Semua Laga UEFA

"Bagaimana status tenaga honorer setelah 2023 hingga sumber dana penggajiannya. Hal ini penting supaya tidak ada satu pun tenaga honorer yang selama ini sudah bekerja untuk negara merasa dikhianati pemerintah," kata Guspardi Gaus seperti dikutip Flores Terkini dari ANTARA Minggu, 12 Maret 2023.

Guspardi mendorong agar pemerintah atau dalam hal ini Kemenpan RB segera melakukan koordinasi dengan Kemenkeu terkait penataan tenaga honorer di 2023. Terutama, bagaimana mengatur status dan sumber dana untuk penggajian.

"Diharapkan kepada Kemenpan RB melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait memfinalisasi opsi yang akan diambil pemerintah menangani tenaga honorer yang jumlahnya tidak sedikit di seluruh Indonesia," tegas Guspardi.

Baca Juga: CEK FAKTA: Viral! Andre Taulany Dikabarkan Meninggal Dunia, Selebritis Tanah Air Melayat

"Saat dikoordinasikan kepada Menteri Keuangan ditolak dengan alasan anggarannya tidak mencukupi," lanjut Guspardi.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: dpr.go.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x