KABAR GEMBIRA! Tak Hanya PNS, Tenaga Honorer Juga Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Informasi Lengkapnya

- 13 Maret 2023, 07:39 WIB
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 tahun 2023.
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 tahun 2023. /Retno Esnir/Antara Foto

FLORES TERKINI – Tenaga honorer atau non ASN memiliki peranan yang sangat penting dalam optimalisasi pelayanan publik di seluruh pelosok daerah di tanah air ini. Hal tersebut diakui juga oleh Menpan RB Azwar Anas baru-baru ini.

Oleh karena keberadaan tenaga honorer yang amat penting tersebut, sudah selayaknya jika nasib tenaga honorer atau non ASN benar-benar harus diperhatikan oleh negara.

Nah, di tengah kabar gembira tak ada ada PHK massal terhadap jutaan tenaga honorer atau non ASN yang tersebar di seluruh nusantara, kini para tenaga honorer patut bersuka ria soal THR dan Gaji ke-13.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Senin 13 Maret 2023: Come Back Gila Bos Al Siap Penjarakan Zara, Nino Insaf Soal Reyna

Ya, kabar gembira bagi para tenaga honorer atau non ASN di seluruh tanah air. Pasalnya, THR dan Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada PNS, tetapi juga akan disalurkan kepada para honorer atau tenaga non ASN.

Hal ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam regulasi PP tersebut, diketahui bahwa terdapat lima kategori tenaga honorer atau non ASN yang bakal menerima THR dan Gaji ke-13. Adapun kelima kategori yang dimaksud adalah:

Baca Juga: Bikin Haru, Moeldoko Katakan Hal Ini tentang Almarhum Istrinya Koesni Harningsih Saat Upacara Pemakaman

  1. Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berkerja atau bertugas di instansi-instansi pusat.
  2. Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berkerja atau bertugas di lembaga non-struktural.
  3. Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bekerja di instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah.
  4. Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bekerja di Lembaga Penyiaran Publik.
  5. Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 20 16 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Senin 13 Maret 2023: Zara dan Nino Nekat Ulek Al Jadi ‘Bumbu Penyedap Rasa’

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x