FLORES TERKINI – Rektor Universitas Udayana Bali, Prof I Nyoman Gde Antara, mengatakan bahwa dana SPI atau Sumbangan Pengembangan Institut tidak mengalir ke pihaknya atau ke kantong pribadi.
Hal tersebut disampaikan I Nyoman Gde Antara menanggapi penetapan dirinya sebagai salah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana SPI.
"Yang paling penting dana SPI tidak mengalir ke pihak kami, tetapi mengalir ke kas negara," kata I Nyoman Gde Antara seperti dikutip Flores Terkini dari ANTARA pada Rabu, 15 Maret 2023.
Gde Antara menegaskan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan dan akan membuktikan bahwa dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023 tidak masuk ke kantong pribadi, tapi langsung ke kas negara.
"Dan bisa kami buktikan," ungkap Prof I Nyoman Gde Antara pasca penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati Bali beberapa waktu lalu.
Diketahui, Rektor Universitas Udayana Bali, Prof I Nyoman Gde Antara, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bali pada tanggal 8 Maret 2023 berdasarkan alat bukti yang kuat.
Baca Juga: SNBT 2023 Bayar Berapa? Ini Informasi Biaya UTBK, Persyaratan Umur, Jadwal dan Tahapan Pendaftaran
"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Agus Eka Sabana Putra, seperti dikutip Flores Terkini dari ANTARA.