FLORES TERKINI – Nasib tenaga honorer bakal terancam jika sebanyak 120 instansi pusat dan daerah telat menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini diketahui berdasarkan isi surat BKN terbaru bernomor 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 tertanggal 10 Maret 2023.
Pendataan honorer atau non ASN merupakan poin pokok dalam surat BKN tersebut. BKN meminta agar 120 instansi pusat dan daerah yang belum menyelesaikan SPTJM segera menyerahkannya sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, yakni paling lambat tanggal 31 Maret 2023.
BKN akan menganggap 120 instansi tersebut tidak memiliki tenaga honorer jika peringatan keras BKN terkait penyelesaian SPTJM tidak diindahkan oleh 120 instansi pusat dan daerah.
Berikut isi surat BKN terbaru terkait pendataan honorer atau non ASN untuk 120 instansi pusat dan daerah yang belum menyelesaikan SPTJM, di mana terdapat empat poin pokok yang berisi penegasan dari BKN terhadap instansi-instansi baik pusat dan daerah tersebut.
- Berdasarkan data yang tercatat pada aplikasi Pendataan Non-ASN, secara keseluruhan masih terdapat sebanyak 120 instansi pusat dan daerah yang belum menyelesaikan tahapan unggah/upload SPTJM.
- Sehubungan hal tersebut aplikasi Pendataan Non-ASN akan dibuka kembali untuk kebutuhan instansi upload SPTJM dimaksud mulai tanggal 15 sampai 31 Maret 2023.
- Untuk memastikan jumlah pegawai Non-ASN hasil pendataan tahun 2022, maka setelah berakhirnya batas upload SPTJM tanggal 31 Maret 2023 tidak akan ada perpanjangan lagi.
- Dalam hal instansi tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut di atas sampai dengan waktu yang ditentukan, maka data yang sudah masuk tidak dapat dijadikan sebagai data dasar tenaga honorer.
Baca Juga: Profil Kaoru Mitoma, Punggawa Brigthon Hove Albion Asal Jepang yang Tengah Diburu 4 Tim Besar Eropa
Adapun 120 instansi pusat dan daerah yang mendapat peringatan keras dari BKN soal SPTJM dalam hal pendataan honorer atau non ASN sebagai berikut.
Instansi Pusat
1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
2. Kementerian Dalam Negeri
3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
4. Kementerian Agama
5 . Kementerian Ketenagakerjaan
6. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan