MENGEJUTKAN! DPR RI Sebut Pendataan Tenaga Honorer Buruk Jadi Biang Kerok Lambannya Revisi UU ASN, Padahal...

- 22 Maret 2023, 20:51 WIB
DPR RI Sebut Pendataan Tenaga Honorer Buruk Jadi Biang Kerok Lambannya Revisi UU ASN
DPR RI Sebut Pendataan Tenaga Honorer Buruk Jadi Biang Kerok Lambannya Revisi UU ASN /Flores Terkini/Kolase Foto Pixabay.com

FLORES TERKINI - Pendataan tenaga honorer yang buruk ternyata menjadi biang kerok lambannya revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara). Hal ini diungkapkan oleh DPR RI dalam hal ini Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia baru-baru ini seperti dilansir dari keterangan tertulis dpr.go.id.

"Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, lambannya proses revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) itu karena pendataan tenaga honorer bermasalah," demikian keterangan tertulis DPR RI seperti dikutip Flores Terkini dari dpr.go.id Rabu, 22 Maret 2023.

Lebih lanjut, Ahmad Doli menerangkan bahwasannya buruknya pendataan tenaga honorer yang membuat revisi UU ASN berjalan lambat karena bobroknya kinerja pemerintah pusat dan daerah. Menurut Ketua Komisi II DPR RI itu, baik pemerintah pusat maupun daerah tidak ada sinkronisasi yang baik terkait pendataan tenaga honorer.

Baca Juga: Daftar Game Penghasil Uang Asli 2023: Terbukti Membayar dan Langsung Cair ke Rekening, Berani Coba?

Padahal, DPR ingin revisi UU ASN bisa menyelesaikan banyak persoalan tentang tenaga honorer di berbagai Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah daerah. Dengan begitu, nasib tenaga honorer yang tersebar di seluruh pelosok daerah di tanah air ini bisa segera mendapat titik terangnya.

Untuk diketahui, pembahasan mengenai revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terpaksa harus diperpanjang waktunya. Perpanjang waktu ini telah disetujui dalam rapat paripurna DPR RI.

"Acara selanjutnya permintaan persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sampai dengan masa persidangan kelima yang akan datang, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.

Baca Juga: Heboh Di Twitter, Alshad Ahmad Diam-Diam Pernah Menikah dengan Mantannya: Tanpa Sepengetahuan Tiara Andini?

Hal tersebut, lanjut Puan, berdasarkan laporan pimpinan Komisi II DPR RI yang disampaikan pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada tanggal 14 Maret 2023, yang meminta perpanjangan waktu pembahasan terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan ASN nomor 5 tahun 2014 tentang ASN sampai dengan masa persidangan kelima.

Halaman:

Editor: Ancis Ama

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x