Honorer Harus Tahu! Batas Akhir SPTJM Beberapa Hari Lagi, BKN Beri Sanksi Seram Ini Soal Pendataan Non ASN

- 25 Maret 2023, 21:26 WIB
Batas Akhir SPTJM Beberapa Hari Lagi, BKN Beri Sanksi Seram Ini Soal Pendataan Non ASN
Batas Akhir SPTJM Beberapa Hari Lagi, BKN Beri Sanksi Seram Ini Soal Pendataan Non ASN /Flores Terkini/Kolase Foto: pixabay.com

FLORES TERKINI - Honorer harus tahu terkait batas akhir SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang tinggal beberapa hari lagi. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan pernyataan penting terkait sanksi yang akan diterima jika SPTJM tersebut belum diserahkan oleh instansi-instansi terkait.

Soal pendataan honorer atau non ASN, BKN benar-benar bersikap tegas. Bagi instansi-instansi pusat dan daerah yang belum menyerahkan SPTJM kepada BKN, diminta agar segera menyelesaikan hal tersebut sebelum batas akhir yakni tanggal 31 Maret 2023.

Jika tak kunjung diserahkan sesuai batas akhir yang telah ditetapkan, maka BKN menganggap sebanyak 120 instansi yang belum selesai soal SPTJM dianggap tidak memiliki tenaga honorer atau non ASN. Hal ini terungkap dalam isi surat terbaru BKN.

Baca Juga: Info Honorer Terbaru: 62.645 Guru Belum Jelas Nasibnya Soal Penempatan, Ini Janji Kemendikbudristek

Berdasarkan isi surat BKN terbaru yang diketahui bernomor 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 tertanggal 10 Maret 2023, pendataan honorer atau non ASN merupakan poin pokok dalam surat BKN terbaru tersebut.

BKN meminta agar 120 instansi pusat dan daerah yang belum menyelesaikan SPTJM, segera menyerahkan SPTJM kepada BKN sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, yakni paling lambat tanggal 31 Maret 2023.

Untuk lebih jelasnya, berikut isi surat BKN terbaru terkait pendataan honorer atau non ASN untuk 120 instansi pusat dan daerah yang belum menyelesaikan SPTJM.

Baca Juga: Tegas Menolak Perppu Cipta Kerja yang Telah Resmi Disahkan, BEM UI Unggah Meme Puan Maharani Berbadan Tikus

Terdapat empat poin pokok yang berisi penegasan dari BKN terhadap instansi-instansi baik pusat dan daerah tersebut, yakni:

Halaman:

Editor: Ancis Ama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x