FLORES TERKINI – Genderang politik pada Pemilu 2024 mulai ditabuh. Riuh ricuh para kandidat untuk duduk di kursi terhormat sebagai ADPR, ADPRD I dan II dan ADPD sudah mulai ditaburkan oleh para kandidat yang sudah didaftarakan parpolnya dan perseorangan di KPU, mulai dari kabupaten/kota hingga KPU RI.
Masalah yang paling urgen pada setiap hajatan lima tahunan ini atau yang dikenal dengan nama Pemilu ini adalah keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kerap berperan aktif untuk memuluskan kemenangan kandidat atau parpol yang didambakan.
Netralitas ASN selalu menjadi sorotan setiap kali tahapan pemilu digelar. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan bahwa setiap ASN wajib netral dan bebas dari intervensi politik.
Baca Juga: Gebrakan Baru Wali Kota Surabaya: ASN Tidak Harus Kerja di Kantor Asalkan Penuhi Syarat Ini
"Yang dimaksud dengan asas netralitas adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun," demikian penjelasan Pasal 2 Huruf f UU Nomor 5 Tahun 2014.
Lantas, apa saja yang termasuk bentuk pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu? Apa sanksinya bagi pelanggar? Indikator apa saja hingga ASN disebut melakukan pelanggaran netralitas?
Pelanggaran terhadap netralitas ASN tak harus dengan menjadi anggota partai politik atau tim kampanye. ASN yang menunjukkan dukungan ke peserta pemilu juga bisa disebut melanggar netralitas.