FLORES.TERKINI – Proses tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 sudah sampai pada pendaftaran bakal calon oleh partai politik.
Dalam perhelatan Pilkada kali ini, tidak sedikit tokoh yang selama ini berkecimpung sebagai birokrat, kalangan profesional serta politisi yang menyatakan diri ikut bertarung dalam kontestasi politik di daerah.
Dari banyaknya politisi yang ikut berkompetisi, ada juga calon legislatif (caleg) yang dipercayakan rakyat untuk menjadi legislator dan baru terpilih pada Pileg Februari 2024 lalu.
Baca Juga: Kisah Pilu Nasabah Leasing Sinar Mas Cabang Maumere: Mobil Ditarik Paksa hingga Ayah Meninggal Dunia
Menyikapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tegas menyampaikan bahwa caleg terpilih di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri apabila ikut mencalonkan diri sebagai kontestan pada Pilkada Serentak November 2024 mendatang.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Pilkada, apabila ada caleg terpilih yang ikut berkontestasi dalam Pilkada maka yang bersangkutan wajib memberikan surat pengunduran diri sebagai caleg terpilih karena belum dilantik.
"Jadi, kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka apabila yang bersangkutan didaftarkan partai politik sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri," ujar Hasyim Asy'ari dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Hibah KONI Senilai Rp2,1 Miliar, Polres Ende Dalami Petunjuk BPK RI
Dia menjelaskan, tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah ke KPU akan dilakukan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Setelahnya, akan ada proses verifikasi hingga tahapan penetapan menjadi calon kepala daerah (cakada).