FLORES TERKINI - Pelaksanaan Ibadah Puasa Ramadan 2022 bagi umat Islam sudah dimulai sejak hari ini, Minggu, 3 April 2022.
Karena itu demi menjaga kententeraman masyarakat yang melaksanakannya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta bakal melakukan sejumlah penertiban di wilayah kepemerintahannya.
Salah satu target penertiban oleh Disparekref DKI Jakarta adalah tempat usaha pariwisata yang dapat beroperasi selama Ramadan.
Sehubungan dengan itu, Disparekref DKI Jakarta mengancam dapat mencabut Tanda Daftar usaha Pariwisata (TDUP), apabila ditemukan praktik judi dan erotisme di tempat-tempat usaha pariwisata yang dapat beroperasi selama Ramadhan.
Kepala Dinas Parekraf DKI, Andhika Permata, mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi bagi setiap pelanggaran aturan beroperasi selama Ramadan tersebut.
Saksi dimaksud, kata dia, mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan tanda daftar usaha bagi tempat usaha yang melanggar ketentuan.
Baca Juga: Mau Mudik Lebaran Tahun 2022? Baca Dulu Aturan Lengkapnya Berikut Ini
"Diharapkan para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan agar suasana bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri di Jakarta tetap nyaman dan kondusif," kata Andhika, dikutip dari ANTARA.