Amankan Suasana Ramadan 2022, Disparekraf DKI Ancam Cabut TDUP Bermuatan Judi dan Erotisme

- 3 April 2022, 17:21 WIB
Tampak Pramusaji menghidangkan makanan dari ketinggian di Lounge in the Sky Indonesia di Jakarta.
Tampak Pramusaji menghidangkan makanan dari ketinggian di Lounge in the Sky Indonesia di Jakarta. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/

FLORES TERKINI - Pelaksanaan Ibadah Puasa Ramadan 2022 bagi umat Islam sudah dimulai sejak hari ini, Minggu, 3 April 2022.

Karena itu demi menjaga kententeraman masyarakat yang melaksanakannya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta bakal melakukan sejumlah penertiban di wilayah kepemerintahannya.

Salah satu target penertiban oleh Disparekref DKI Jakarta adalah tempat usaha pariwisata yang dapat beroperasi selama Ramadan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Senin, 4 April 2022 Aries, Taurus, dan Gemini: Temukan Keseimbangan di tempat Kerja

Sehubungan dengan itu, Disparekref DKI Jakarta mengancam dapat mencabut Tanda Daftar usaha Pariwisata (TDUP), apabila ditemukan praktik judi dan erotisme di tempat-tempat usaha pariwisata yang dapat beroperasi selama Ramadhan.

Kepala Dinas Parekraf DKI, Andhika Permata, mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi bagi setiap pelanggaran aturan beroperasi selama Ramadan tersebut.

Saksi dimaksud, kata dia, mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan tanda daftar usaha bagi tempat usaha yang melanggar ketentuan.

Baca Juga: Mau Mudik Lebaran Tahun 2022? Baca Dulu Aturan Lengkapnya Berikut Ini

"Diharapkan para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan agar suasana bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri di Jakarta tetap nyaman dan kondusif," kata Andhika, dikutip dari ANTARA.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x