Menparekraf: RKUHP Tidak Secara Langsung Berdampak Bagi Wisatawan yang Berkunjung

- 12 Desember 2022, 06:20 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno.
Menparekraf Sandiaga Uno. /Instagram @bookletpelajar

FLORES TERKINI – Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan bahwa RKUHP yang telah disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu tidak secara langsung berdampak bagi seluruh wisatawan yang berkunjung.

Karena itu, Menparekraf meminta para wisatawan, khususnya wisatawan mancanegara, untuk tidak ragu berkunjung ke Indonesia.

“Pasal terkait perzinaan dan kohabitasi (perihal tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan) juga bersifat delik aduan, sehingga dalam praktiknya tidak secara langsung berdampak bagi seluruh wisatawan yang berkunjung,” kata Sandiaga Uno, dikutip Floresterkini.com dari kemenparekraf.go.id, Senin, 12 Desember 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini Senin 12 Desember 2022: Nonton Film The Day The Earth Stood Still

Kata Sandi, sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu.

Ancaman hukuman baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.

Aturan ini mengatur pihak yang dapat mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Argentina Ditaklukkan, Pemain Arab Saudi Dapat Rolls Royce Phantom

Sedangkan bagi orang yang tidak terikat perkawinan adalah orang tua atau anaknya.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: kemenparekraf.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x