3 Hari Lagi, WhatsApp hingga Facebook Terancam Diblokir Kemenkominfo, Ada Apa?

- 17 Juli 2022, 20:18 WIB
Ilustrasi WhatsApp.  Kominfo akan blokir aplikasi WhatsApp, Facebook hingga Google jika tidak segera mendaftar PSE paling lambat 20 Juli 2022 mendatang.
Ilustrasi WhatsApp. Kominfo akan blokir aplikasi WhatsApp, Facebook hingga Google jika tidak segera mendaftar PSE paling lambat 20 Juli 2022 mendatang. /Pixabay/HeikoAl/

FLORES TERKINI – Aplikasi media sosial seperti WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, dan Facebook terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tiga hari lagi.

Ancaman pemblokiran tersebut bisa dilakukan Kemenkominfo apabila Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

Sebelumnya, Kemenkominfo meminta kepada PSE lingkup privat, baik PSE domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia, untuk segera melakukan pendaftaran ulang.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di GTV Hari Ini, Senin 18 Juli 2022: Nonton Anak Jalanan dan Three Billboards Outside

Pendaftaran untuk menyesuaikan informasi itu merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE lingkup privat dan menjaga ruang digital Indonesia.

"Bagi PSE agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, Facebook, dan lain sebagainya," tegas Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Minggu, 17 Juli 2022, seperti dilansir PMJ News.

Untuk pendaftaran ini, Kemenkominfo memberikan tenggat waktu hingga 20 Juli 2022. Aturan ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Terungkap Bukti Video dan Foto Saat Randy Badjideh Diduga Dicuci Otaknya, Dikantongi 1 Saksi

"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia, dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x