Ribuan PSE Belum Mendaftar Ulang, WhatsApp cs Siap-siap Diblokir Kominfo 20 Juli

- 18 Juli 2022, 10:29 WIB
Ilustrasi WhatsApp.
Ilustrasi WhatsApp. / PIXABAY/@HeikoAL

FLORES TERKINI – Sebanyak 2.569 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) termasuk PSE skala besar yang beroperasi di Indonesia seperti Google, Facebook, Twitter, Instagram, dan WhatsApp diwajibkan untuk mendaftar ulang.

Ribuan PSE tersebut harus mendaftar ulang lantaran pendaftaran mereka dilakukan sebelum diterbitkannya Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Aptika, Semuel Abrijani Pangerapan, menindaklanjuti penegasan Kominfo bagi PSE untuk melakukan pendaftaran ulang, dikutip dari kominfo.go.id, Senin, 18 Juli 2022.

Baca Juga: TRAILER IKATAN CINTA HARI INI, Senin 18 Juli 2022: Merasa Ketakutan, Elsa Pilih Kabur

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo mencatat, sejak 2015 hingga Juni 2022 terdapat 4.634 PSE telah terdaftar di Kominfo, di antaranya terdapat 4.559 PSE domestik, dan sebanyak 2.569 PSE harus mendaftar ulang.

Menurut Kominfo, kewajiban pendaftaran ulang dimaksudkan untuk menjaga ruang internet agar aman dan sehat. Hal ini merupakan tanggung jawab para pemangku kepentingan di sektor teknologi informasi dan komunikasi, tak terkecuali PSE.

Karena itu, pemerintah melalui Kominfo meminta kepada setiap PSE untuk tunduk dan patuh kepada ketentuan regulasi di Indonesia.

Baca Juga: Jelang Sidang Tuntutan Randy Badjideh, Ini Permintaan Keluarga Astri dan Lael untuk Masyarakat NTT

Wujudnya adalah dengan mendaftarkan keberadaan mereka kepada Kominfo agar diakui secara hukum.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x