Tak Pakai Ampun, Twitter cs yang Belum Mendaftar hingga 20 Juli Siap-siap Diblokir Kominfo

- 18 Juli 2022, 11:20 WIB
Ilustrasi Twitter.
Ilustrasi Twitter. /Edar/Pixabay

FLORES TERKINI – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, baik PSE domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia, untuk segera melakukan pendaftaran ulang.

Pasalnya, Kominfo tidak akan memberikan toleransi bagi PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan pendaftaran ulang hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 20 Juli 2022.

Hal tersebut disampaikan Kementerian Kominfo melalui melalui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Semuel Abrijani Pangerapan, dikutip dari kominfo.go.id, Senin, 18 Juli 2022.

Baca Juga: TRAILER IKATAN CINTA HARI INI, Senin 18 Juli 2022: Merasa Ketakutan, Elsa Pilih Kabur

Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo tersebut, pemerintah telah memberikan waktu yang cukup panjang bagi PSE untuk melakukan pendaftaran ulang, yakni sejak tahun 2022.

“Kita tidak lagi mentoleransi, kita sudah beri waktu dari tahun 2020, sekarang 2022. Pak Menteri (Menkominfo Johnny G. Plate) sampaikan karena yang hadir (saat rapat) bukan langsung pimpinan dari negara asalnya, pesan yang disampaikan oleh Pak Menteri untuk disampaikan langsung kepada CEO dari perusahaan masing-masing,” ujarnya.

Kata Semuel, saat ini terdapat sebanyak 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo, mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global.

Baca Juga: 3 Jenazah Warga Asal NTT Korban Penembakan KKB Tiba Labuan Bajo Hari Ini

PSE domestik dimaksud seperti Go-Jek, Ovo, Traveloka, Bukalapak, dan lain sebagainya. Sementara PSE global seperti TikTok, Linktree, Spotify, dan lain sebagainya.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x