DEBITUR BANK NTT LARANTUKA PERTANYAKAN SURAT PN LARANTUKA, ADA YANG JANGGAL?

13 Juni 2025, 09:46 WIB

Thomas Arif Wijaya, debitur Bank NTT Cabang Larantuka, menyatakan keberatan atas rencana Pengadilan Negeri (PN) Larantuka yang akan melakukan penilaian terhadap objek lelang berupa tanah dan bangunan di Kelurahan Postoh, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur. Penilaian dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2025 pukul 09.00 WITA, atas permohonan eksekusi dari Bank NTT terhadap sertifikat hak milik (SHM) Nomor 19 dengan luas 918 meter persegi. Namun, pihak Thomas Arif Wijaya menyatakan bahwa dokumen yang menjadi dasar penilaian tidak sesuai dengan jaminan yang sebenarnya ia serahkan kepada pihak Bank NTT. Berita selengkapnya baca di link berikut: https://floresterkini.pikiran-rakyat.com/lokal/pr-279386445/debitur-bank-ntt-larantuka-tolak-penilaian-objek-lelang-keabsahan-dokumen-dipertanyakan?page=all https://floresterkini.pikiran-rakyat.com/lokal/pr-279387865/ketua-pn-hardik-wartawan-dan-debitur-bank-ntt-di-kantor-pengadilan-larantuka?page=all https://floresterkini.pikiran-rakyat.com/lokal/pr-279393390/sikap-arogansi-ketua-pn-larantuka-viral-jurnalis-dilarang-rekam-video-komisi-yudisial-ntt-angkat-bicara?page=all #PNLarantuka #debitur #BankNTT.

Video Lainnya