Pemdes Keliwatulewa Luncurkan ‘Tanda Labu’ Guna Meningkatkan Kamtibmas di Nagekeo

15 Juni 2024, 09:31 WIB
Kegiatan Jumat Curhat Polsek Mauponggo, Kabupaten Nagekeo. /Dok. Humas Polres Nagekeo

FLORES TERKINI – Pemerintah Desa Keliwatulewa, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, telah meluncurkan Peraturan Desa (Perdes) Larangan Adat, yang dikenal dengan istilah Tanda Labu. Meski telah dihasilkan pada tahun 2023 lalu, implementasi peraturan ini mulai dijalankan pada tahun 2024, dan telah menunjukkan dampak positif terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Perdes Larangan Adat dan Dampaknya pada Kamtibmas

Kapolsek Mauponggo, Iptu Yakobus K. Sanam, SH, menyatakan bahwa Perdes Larangan Adat ini memberikan kontribusi yang signifikan terhadap upaya Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.

Baca Juga: Menyambut Hari Bhayangkara ke-78: Polres Ende Gelar Bakti Sosial di 6 Tempat Ibadah

Menurutnya, beberapa poin dalam larangan adat tersebut telah mengakomodir perbuatan pidana yang ada dalam hukum tertulis, sehingga menjadi landasan hukum yang kuat bagi masyarakat.

"Dengan diadopsinya larangan adat ini ke dalam perdes, hukum adat yang tadinya tidak tertulis kini menjadi hukum tertulis yang diakui dan harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat adat," ungkap Iptu Yakobus K. Sanam dalam kegiatan Jumat Curhat bersama tokoh masyarakat dan aparatur desa pada Jumat, 14 Juni 2024.

Penjelasan Hukum dan Penguatan Kolaborasi

Pada kesempatan tersebut, Iptu Yakobus K. Sanam memberikan pencerahan mengenai larangan adat dari perspektif hukum positif. Ia berharap, pemahaman yang diberikan dapat bermanfaat dalam menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Mauponggo yang meliputi Kecamatan Mauponggo dan Kecamatan Keo Tengah. Ia juga menekankan pentingnya dukungan dan kerja sama masyarakat dalam menjaga kamtibmas.

Baca Juga: Sinopsis Joseon Chefs, Drama Sejarah Pertama dari Yoon San Ha

"Hukum tidak tertulis ini diakui keberlakuannya di negara kita sebagai hukum yang hidup dan mengikat serta memiliki sanksi yang harus dipatuhi, ditaati, dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat adat yang ada di desa adat tersebut," jelas Iptu Yakobus.

Hukum Adat dalam Konteks Hukum Positif

Iptu Yakobus menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum yang mengenal dua bentuk hukum, yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis dibuat oleh pejabat berwenang dan bersifat memaksa, sementara hukum tidak tertulis, seperti hukum adat, diakui dalam Pasal 18B ayat 2 UUD 1945.

"Diharapkan agar larangan adat berupa Tanda Labu yang sudah menjadi perdes ini dapat diterima dengan baik oleh semua masyarakat Desa Keliwatulewa. Prinsipnya, Tanda Labu adat yang sudah berbentuk perdes tersebut tidak boleh bertentangan dengan hukum tertulis yang lebih tinggi," imbuhnya.

Baca Juga: Warga Minta Diizinkan Berjudi dengan Taruhan Seribu Rupiah, Begini Jawaban Wakapolres Ende

Dukungan dan Apresiasi dari Pemerintah Desa

Penjabat Kepala Desa Keliwatulewa, Paulus Yohanes Djato, SE, memberikan apresiasi kepada Polsek Mauponggo atas inisiatif memberikan pencerahan hukum kepada warga.

Paulus juga menanyakan tentang implementasi hukum adat dalam perspektif hukum positif, yang dijawab oleh Iptu Yakobus dengan menjelaskan bahwa hukum adat efektif dalam menekan angka kejahatan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum positif.

"Hukum adat lebih mengena jika diberlakukan di masyarakat kita karena hidup di tengah masyarakat. Kami siap mendukung pelaksanaan hukum adat dan Polri siap membantu jika ada kendala," tegas Iptu Yakobus.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Naik Ranjang Sabtu, 15 Juni 2024: Ini Dia Masa Depan Cinta Segitiga Tias, Dean, dan Gino

Restoratif Justice dan Kerja Sama Polri dengan Masyarakat

Dalam sesi tanya jawab, Iptu Yakobus menjelaskan bahwa jika seseorang melanggar hukum adat dan dikenakan sanksi adat, orang tersebut tetap dapat diproses secara hukum positif. Namun, jika kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, dapat ditempuh jalur restoratif justice yang diatur oleh kebijakan Kapolri.

Sementara itu, Sekcam Mauponggo, Ludgerdus Sale Dando, menyampaikan terima kasih kepada Polsek Mauponggo atas sinergi yang baik dengan pemerintah dan TNI dalam menjaga kamtibmas di Kecamatan Mauponggo.

Baca Juga: Camat Ende Selatan Buka Suara Terkait Polemik di Pasar Mbongawani

Dengan adanya Perdes Larangan Adat atau Tanda Labu ini, diharapkan dapat terus menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi masyarakat Desa Keliwatulewa dan sekitarnya.

Keberhasilan perdes ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kecamatan Mauponggo untuk mengadopsi peraturan serupa demi kebaikan bersama.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler