Pemdes Keliwatulewa Luncurkan ‘Tanda Labu’ Guna Meningkatkan Kamtibmas di Nagekeo

- 15 Juni 2024, 09:31 WIB
Kegiatan Jumat Curhat Polsek Mauponggo, Kabupaten Nagekeo.
Kegiatan Jumat Curhat Polsek Mauponggo, Kabupaten Nagekeo. /Dok. Humas Polres Nagekeo

FLORES TERKINI – Pemerintah Desa Keliwatulewa, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, telah meluncurkan Peraturan Desa (Perdes) Larangan Adat, yang dikenal dengan istilah Tanda Labu. Meski telah dihasilkan pada tahun 2023 lalu, implementasi peraturan ini mulai dijalankan pada tahun 2024, dan telah menunjukkan dampak positif terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Perdes Larangan Adat dan Dampaknya pada Kamtibmas

Kapolsek Mauponggo, Iptu Yakobus K. Sanam, SH, menyatakan bahwa Perdes Larangan Adat ini memberikan kontribusi yang signifikan terhadap upaya Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.

Baca Juga: Menyambut Hari Bhayangkara ke-78: Polres Ende Gelar Bakti Sosial di 6 Tempat Ibadah

Menurutnya, beberapa poin dalam larangan adat tersebut telah mengakomodir perbuatan pidana yang ada dalam hukum tertulis, sehingga menjadi landasan hukum yang kuat bagi masyarakat.

"Dengan diadopsinya larangan adat ini ke dalam perdes, hukum adat yang tadinya tidak tertulis kini menjadi hukum tertulis yang diakui dan harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat adat," ungkap Iptu Yakobus K. Sanam dalam kegiatan Jumat Curhat bersama tokoh masyarakat dan aparatur desa pada Jumat, 14 Juni 2024.

Penjelasan Hukum dan Penguatan Kolaborasi

Pada kesempatan tersebut, Iptu Yakobus K. Sanam memberikan pencerahan mengenai larangan adat dari perspektif hukum positif. Ia berharap, pemahaman yang diberikan dapat bermanfaat dalam menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Mauponggo yang meliputi Kecamatan Mauponggo dan Kecamatan Keo Tengah. Ia juga menekankan pentingnya dukungan dan kerja sama masyarakat dalam menjaga kamtibmas.

Baca Juga: Sinopsis Joseon Chefs, Drama Sejarah Pertama dari Yoon San Ha

"Hukum tidak tertulis ini diakui keberlakuannya di negara kita sebagai hukum yang hidup dan mengikat serta memiliki sanksi yang harus dipatuhi, ditaati, dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat adat yang ada di desa adat tersebut," jelas Iptu Yakobus.

Hukum Adat dalam Konteks Hukum Positif

Iptu Yakobus menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum yang mengenal dua bentuk hukum, yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis dibuat oleh pejabat berwenang dan bersifat memaksa, sementara hukum tidak tertulis, seperti hukum adat, diakui dalam Pasal 18B ayat 2 UUD 1945.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah