Dinar Candy Jadi Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana UU Pornografi Tapi Tak Ditahan, Ini Alasannya

7 Agustus 2021, 06:00 WIB
Dinar Candy resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana UU pornografi. /Instagram.com/@dinar_candy/

FLORES TERKINI – Aksi berbikin di pinggir jalan yang dilakukan Dinar Candy beberapa waktu lalu kini berbuntut panjang.

Pasalnya, usai menjalani pemeriksaan sehari sesudah melakukan aksinya, Dinar Candy kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan melanggar Undang Undang Pornografi.

Tak hanya itu, pemilik nama lengkap Dinar Miswari itu juga terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Sabtu 7 Agustus 2021: Ken dan Bunga Makin Mesra, Rumah Tangga Maudy Kian Panas

Meskipun demikian, Dinar Candy setidaknya sedikit bernafas lega. Pasalnya, wanita yang dikenal sebagai DJ tersebut tak ditahan pihak kepolisian, meskipun dirinya kini berstatus sebagai tersangka kasus pornografi.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Aziz Andriansyah, Dinar Candy tidak akan ditahan, tetapi dengan persyaratan bahwa yang bersangkutan dikenakan wajib lapor.

Terkait hal itu, Aziz turut menjelaskan bahwa pihak polisi akan menyesuaikannya dengan situasi PPKM yang masih diperpanjang hingga Senin, 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Istri Sabtu 7 Agustus 2021: Ketakutan Friska Jadi Kenyataan, Lula Semakin Nekat

“Biasanya akan wajib lapor Senin dan Kamis, tetapi tergantung situasi, kita lihat ke depannya,” kata Aziz Andriansyah.

Pihak kepolisian ternyata memiliki alasan tersendiri, bahwa DJ seksi itu tidak ditahan lantaran selama proses pemeriksaan Dinar Candy tidak menyulitkan proses interogasi dan penyelidikan.

“Karena yang bersangkutan sangat kooperatif,” imbuh Aziz Andriansyah.

Baca Juga: Sinopsis Dari Jendela SMP Sabtu 7 Agustus 2021: Wulan Celaka, Santi Malah Memeluk Raffi

Meskipun demikian, pihak kepolisian meminta Dinar Candy agar tetap patuh pada aturan dan aktif wajib lapor selama waktu yang sudah ditentukan.

Sebagaimaa diketahui, pada Rabu, 4 Agustus 2021 lalu, beredar sebuah video yang mempertontonkan Dinar Candy sambil berbikini menggelar aksi protesnya di pinggir jalan Adhyaksa Raya, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Aksi tak biasa tersebut dalam sekejap viral di berbagai platform media sosial, dan mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu 7 Agustus 2021: Terkepung dalam Gubuk Tengah Hutan, Elsa dan Ricky Mati Kutu

Dinar Candy melakukan aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap kebijakan perpanjangan PPKM yang diputuskan pemerintah pada Senin, 2 Agustus 2021.

“Saya stress karena PPKM diperpanjang,” demikian tulisan singkat pada secarik kertas yang dibawa Dinar Candy saat mewujudkan aksinya.

Pasca aksi tersebut heboh dan sang DJ harus berurusan dengan pihak kepolisian, belakangan Dinar Candy dikabarkan menyesal telah melakukan aksinya tersebut.

Baca Juga: Lacak Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Sabtu 7 Agustus 2021: Dewa Bersyukur Pasha Batal Tunangan sama Friska

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Dinar Candy, Acong Latief, usai menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan guna mengurusi kasus kliennya.

“Dinar sekarang menyesal melakukan itu (aksi protes sambil berbikini),” kata Acong, Jumat, 6 Agustus 2021.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler