Kabupaten Ende Masih 'Nihil' Perda Tenaga Kerja, Vinsen Sangu: Pemerintah Jangan Melempem di Hadapan Pengusaha

- 1 Mei 2024, 18:08 WIB
 Ilustrasi buruh pabrik sedang bekerja.
Ilustrasi buruh pabrik sedang bekerja. /Pixabay

FLORESTERKINI.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (ADPRD) Kabupaten Ende dari Fraksi PDI Perjuangan, Vinsen Sangu, menyoroti kondisi di Kabupaten Ende yang hingga saat ini belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait tenaga kerja.

Vinsen Sangu mengatakan, hingga kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende belum memiliki peraturan dimaksud, yang dapat mewadahi atau menjadi payung hukum bagi buruh atau pekerja dan perusahaan di Kabupaten Ende, yakni melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Vinsen Sangu dalam kaitannya dengan momentum peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, yang jatuh pada Rabu, 1 Mei 2024.

"Saya kira ini (ketiadaan Perda Tenaga Kerja) menjadi hal yang perlu disadari Pemerintah Kabupaten Ende, baik di eksekutif maupun di legislatif,” kata Vinsen Sangu sehari menjelang peringatan Hari Buruh Internasional, Selasa, 30 April 2024.

Selain itu ia mengatakan, pemerintah juga perlu menertibkan tempat-tempat usaha yang tidak memperlakukan buruh sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU).

Kata dia, pemerintah juga harus berani tegak lurus memberlakukan dan mengambil sikap sesuai UU terkait dengan perlindungan tenaga kerja.

“Ini wajib! Karena itu, pemerintah jangan melempem di hadapan para pengusaha," tegasnya.

Karena itu untuk membuat Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kabupaten Ende, Vinsen Sangu berharap keterlibatan semua anggota DPRD di Kabupaten Ende dan institusi-institusi terkait.

Menurutnya, untuk menghadirkan Perda tersebut, tidak bisa datang dari satu anggota dewan atau satu institusi saja, tetapi harus ada kerja sama, kolaborasi, dan gotong-royong antara pemerintah dan DPRD, sekaligus melakukan penggalian gagasan dan pemikiran lain dari pihak-pihak di luar pemerintahan.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah