Tim Hukum Gerindra Flotim Duga Penetapan APB sebagai Tersangka Bermuatan Politik, Siap Lapor ke Presiden

- 13 Mei 2024, 22:33 WIB
Muhidin Demon Sabon bersama sejumlah warga.
Muhidin Demon Sabon bersama sejumlah warga. /Eman Niron/FLORESTERKINI.com

FLORESTERKINI.com – Tim Hukum Partai Gerindra Kabupaten Flores Timur akhirnya buka suara terkait penetapan status tersangka terhadap APB dalam dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Sistem Informasi Desa (SID). Penyematan status tersangka itu diduga ada motif politik.

Salah satu Tim Hukum Gerindra Flotim, Muhidin Demon Sabon, SH, kepada awak media FLORESTERKINI.com, Senin, 13 Mei 2024 pukul 20.00 WITA mengatakan bahwa sudah menjadi rahasia publik mantan Wakil Bupati Flores Timur periode 2017-2022 tersebut diusulkan sebagai Bakal Calon Bupati (Bacabup) Flores Timur periode 2024-2022 secara tunggal dalam forum Rakercab Gerindra Flotim pada 8 April 2024 lalu.

Muhidin Demon Sabon yang juga adalah Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Flores Timur itu menduga keras, penetapan APB sebagai tersangka tersebut bermotif politik. Diuraikan Muhidin, dugaan tersebut didasarkan pada rentetan peristiwa sebelumnya.

Ia mengatakan, berdasarkan pada beberapa pemberitaan media massa sebelumnya, Kacab Kejari Flores Timur di Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo, SH, MH, terus menargetkan (TO) APB menjadi tersangka.

Bahkan, menurut Muhidin Demon Sabon, sewaktu pemeriksaan APB sebagai saksi di bulan Oktober 2023 lalu sesuai pemberitaan sebuah media online, Kacab Kejari Waiwerang itu secara terang-terangan mengatakan akan menjadikan APB sebagai  tersangka setelah persidangan di PN Tipikor Kupang terhadap terdakwa Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinianus Gelang Makin.

Menurut Muhidin, niat untuk menetapkan APB sebagai tersangka dalam perkara yang sama sebagaimana yang tersebutkan dalam pemberitaan itu jelas bertentangan dengan hukum.

“Ini jelas bertentangan dengan hukum, karena penyidik tidak boleh menargetkan untuk menersangkakan seseorang sebelum melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Ini jelas kriminalisasi hukum, alias bermotif politik!” tegas Muhidin.

Lanjut anggota Tim Hukum Partai Gerindra Flores Timur itu, dalam kasus serupa, kedua terdakwa lain sudah divonis Majelis Hakim Tipikor Kupang bersalah, namun kini sedang melakukan upaya hukum pada tingkat kasasi.

Bagi Muhidin, kenyataan itu memperlihatkan bahwa keputusan majelis hakim tersebut belum berkekuatan hukum tetap. “Kalau belum berkekuatan hukum tetap, mengapa Kacab Kejari Flores Timur di Wawerang membuat pendasaran pada putusan tersebut? Ini jelas-jelas tanpa alasan hukum yang sah,” tandas Muhidin geram.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah