FLORESTERKINI.com – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur (Kejari Flotim) di Waiwerang menetapkan mantan Wakil Bupati Flores Timur periode 2017-2022, Agustinus Payong Boli (APB), sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) di Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019.
Penyematan status tersangka pada diri APB itu dilakukan pasca Tim Penyidik melaksanakan gelar perkara di Kantor Kejari Flotim, Selasa, 7 Mei 2024.
Kepala Cabang (Kacab) Kejari Flores Timur di Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo, saat dikonfirmasi usai penetapan status tersangka terhadap APB, membenarkan hal tersebut.
Pihaknya pun akan melanjutkan pemeriksaan APB sebagai tersangka pada Senin, 13 Mei 2024 mendatang.
“Kami telah melayangkan surat kepada APB untuk menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 13 Mei 2024. Surat tersebut pun telah diantar ke kediamannya tadi,” ujar I Gede Indra Hari Prabowo, Selasa, 7 Mei 2024.
Kronologis APB Jadi Tersangka
Kacab Kejari Flores Timur di Waiwerang tersebut lebih lanjut menjelaskan, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) sebelumnya telah melayangkan panggilan kepada APB sebagai saksi pada Jumat, 3 Mei 2024 lalu.
Sebagaimana jadwal yang tertera dalam surat panggilan itu, APB akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada perkara Tipikor pengadaan SID TA 2018 dan 2019, pada hari ini Selasa, 7 Mei 2024.