Tak Hadiri Pemeriksaan sebagai Saksi, Mantan Wakil Bupati Flores Timur Sandang Status Tersangka

- 7 Mei 2024, 19:39 WIB
Mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli atau APB, yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi pengadaan internet desa.
Mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli atau APB, yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi pengadaan internet desa. /Eman Niron/FLORESTERKINI.com

FLORESTERKINI.com – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur (Kejari Flotim) di Waiwerang menetapkan mantan Wakil Bupati Flores Timur periode 2017-2022, Agustinus Payong Boli (APB), sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) di Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019.

Penyematan status tersangka pada diri APB itu dilakukan pasca Tim Penyidik melaksanakan gelar perkara di Kantor Kejari Flotim, Selasa, 7 Mei 2024.

Kepala Cabang (Kacab) Kejari Flores Timur di Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo, saat dikonfirmasi usai penetapan status tersangka terhadap APB, membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Menteri PANRB Azwar Anas Jamin Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Digelar Secara Transparan dan Tanggung Jawab

Pihaknya pun akan melanjutkan pemeriksaan APB sebagai tersangka pada Senin, 13 Mei 2024 mendatang.

“Kami telah melayangkan surat kepada APB untuk menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 13 Mei 2024. Surat tersebut pun telah diantar ke kediamannya tadi,” ujar I Gede Indra Hari Prabowo, Selasa, 7 Mei 2024.

Kronologis APB Jadi Tersangka

Kacab Kejari Flores Timur di Waiwerang tersebut lebih lanjut menjelaskan, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) sebelumnya telah melayangkan panggilan kepada APB sebagai saksi pada Jumat, 3 Mei 2024 lalu.

Baca Juga: Pilkada Ende 2024: Paket MAS-ABRAHAM Teken Nota Kesepakatan, Ada Denda Rp5 Miliar Jika Hal Ini Dilanggar

Sebagaimana jadwal yang tertera dalam surat panggilan itu, APB akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada perkara Tipikor pengadaan SID TA 2018 dan 2019, pada hari ini Selasa, 7 Mei 2024.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah