Meridian: Kacabjari Waiwerang Jangan Jadi Sumber Kampanye Hitam bagi Bacabup Agustinus Payong Boli

- 24 April 2024, 17:38 WIB
Koordinator TPDI NTT Meridian Dewanta (kiri) dan Bacabup Flores Timur Agustinus Payong Boli (kanan).
Koordinator TPDI NTT Meridian Dewanta (kiri) dan Bacabup Flores Timur Agustinus Payong Boli (kanan). /Kolase Foto FLORESTERKINI.com/Ade Riberu

FLORESTERKINI.com – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Meridian Dewanta, SH, mengingatkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo, SH, agar tidak menjadi sumber kampanye hitam bagi Bakal Calon Bupati Kabupaten Flores Timur (Bacabup Flotim), Agustinus Payong Boli (APB).

Alarm itu dilayangkan Meridian terkait dengan kasus korupsi Pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) atau dikenal dengan Internet Desa di Flotim, yang digembar-gemborkan turut menyeret nama mantan Wakil Bupati Flores Timur itu.

Meridian membeberkan, sejak penyidikan kasus korupsi tersebut, Kacabjari Waiwerang I Gede Indra Hari Prabowo berulang kali menyebut bahwa kasus itu berpotensi memunculkan tersangka baru, selain tersangka berinisial YPG dan YGM yang sudah ditetapkan.

“Kasus itu lalu bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang, dan terhadap YPG dan YGM dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primair,” kata Meridian dalam keterangan tertulisnya kepada FLORESTERKINI.com, Rabu, 24 April 2024.

Meridian melanjutkan, YPG dan YGM selanjutnya dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Putusan PN Tipikor Kupang pada tanggal 12 Februari 2024 terhadap YPG dan YGM tersebut kemudian dilakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kupang.

PT Kupang kemudian memutuskan menguatkan putusan PN Tipikor Kupang dalam putusan tertanggal 2 April 2024, sehingga terdakwa YPG dan YGM kini sedang melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.

“Oleh karena putusan terhadap kasus korupsi Internet Desa belum berkekuatan hukum tetap, tentu saja belum ada fakta atau bukti yang pasti dan meyakinkan bagi Kacabjari Waiwerang I Gede Indra Hari Prabowo untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dimaksud,” ujar Meridian.

Menurutnya, segala fakta atau bukti, dalil, dan pertimbangan hukum yang tertuang dalam putusan PN Tipikor Kupang dan PT Kupang atas terdakwa YPG dan YGM, kini masih sedang diuji keabsahannya dalam pemeriksaan tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x