Ini 20 Jenis Rokok Ilegal yang Beredar di Ende, Kini Disita Kantor Bea Cukai Labuan Bajo

- 19 Juni 2024, 22:32 WIB
Petugas Kantor Bea Cukai Labuan Bajo saat melakukan operasi pasar guna menertibkan peredaran rokok ilegal di Ende.
Petugas Kantor Bea Cukai Labuan Bajo saat melakukan operasi pasar guna menertibkan peredaran rokok ilegal di Ende. /Dok. Bea Cukai Labuan Bajo

FLORES TERKINI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo menggelar operasi besar-besaran untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Selama tiga hari operasi, tim Bea Cukai menyasar beberapa kios kecil di wilayah tersebut dan berhasil mengamankan sejumlah rokok ilegal yang beredar di pasaran.

Hasil Operasi Bea Cukai: Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita

Dalam operasi yang berlangsung selama tiga hari itu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo berhasil menyita 256 bungkus rokok ilegal atau sekitar 5.126 batang dari 20 jenis rokok ilegal.

Baca Juga: Enam Karyawan KSP Kopdit Pintu Air di Sikka Jadi Tersangka, Dituding Gelapkan Uang Miliaran Rupiah

Ahmad Faisol, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo, menyatakan bahwa rokok-rokok ilegal tersebut langsung disita dan akan diproses lebih lanjut.

"Selama tiga hari operasi, kami menemukan sekitar 5.126 batang rokok ilegal yang langsung kami sita dan akan kami proses lebih lanjut," ujar Ahmad Faisol, Rabu, 19 Juni 2024.

Jenis dan Pelanggaran Rokok Ilegal yang Disita

Beberapa jenis rokok ilegal yang ditemukan beredar di Kabupaten Ende oleh Bea Cukai Labuan Bajo,//
Beberapa jenis rokok ilegal yang ditemukan beredar di Kabupaten Ende oleh Bea Cukai Labuan Bajo,// Dok. Bea Cukai Labuan Bajo

Berikut adalah daftar lengkap 20 jenis rokok ilegal beserta jumlah dan jenis pelanggaran yang berhasil disita oleh tim Bea Cukai Labuan Bajo:

  1. Rokok Angker: 18 bungkus, jenis pelanggaran polos.
  2. Rokok Power: 3 bungkus, jenis pelanggaran polos.
  3. Rokok White Gold: 6 bungkus, jenis pelanggaran polos.
  4. Rokok Guci Black: 5 bungkus, jenis pelanggaran polos.
  5. Rokok Surya Gunung Ganam: 3 bungkus, jenis pelanggaran salah personalisasi.
  6. Rokok RC Red Bold: 1 bungkus, jenis pelanggaran salah personalisasi.
  7. Rokok SM Grape: 10 bungkus, jenis pelanggaran salah personalisasi.
  8. Rokok Gudang Djati Mild: 3 bungkus, jenis pelanggaran salah personalisasi.
  9. Rokok Coffee Moccacino Filter: 10 bungkus, jenis pelanggaran salah personalisasi.
  10. Rokok Ny Bold: 6 bungkus, jenis pelanggaran salah personalisasi.
  11. Rokok Cappuccino Stick Twenty: 12 bungkus, jenis pelanggaran salah personalisasi.
  12. Rokok Seven: 17 bungkus, jenis pelanggaran salah peruntukan/personalisasi.
  13. Rokok Arrow: 112 bungkus, jenis pelanggaran salah peruntukan.
  14. Rokok Arrow Black: 1 bungkus, jenis pelanggaran salah peruntukan.
  15. Rokok ST: 1 bungkus, jenis pelanggaran salah peruntukan.
  16. Rokok Chanel: 2 bungkus, jenis pelanggaran salah peruntukan.
  17. Rokok Signal: 1 bungkus, jenis pelanggaran salah peruntukan.
  18. Rokok Trans: 14 bungkus, jenis pelanggaran salah peruntukan.
  19. Rokok Rocker Xtra: 3 bungkus, jenis pelanggaran salah peruntukan.
  20. Rokok King Garet: 18 bungkus, jenis pelanggaran salah peruntukan.

Baca Juga: 5 Desain Rumah Minimalis Modern yang Sedang Populer di Tahun 2024

Kurangnya Informasi tentang Agen dan Distributor

Ahmad Faisol juga mengungkapkan, operasi ini bersifat terbuka dan tidak hanya menyasar kios pengecer, tetapi juga agen dan distributor rokok ilegal.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah