Bea Cukai Labuan Bajo Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Sikka, Ribuan Batang Rokok Disita

- 4 Juni 2024, 19:51 WIB
Personel Bea Cukai Labuan Bajo saat melakukan sidak di salah satu kios di Kabupaten Sikka.
Personel Bea Cukai Labuan Bajo saat melakukan sidak di salah satu kios di Kabupaten Sikka. /Dok. Ist./HO-FLORESTERKINI.com

FLORESTERKINI.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo melakukan operasi inspeksi mendadak (sidak) di berbagai lokasi di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), guna mengungkap peredaran rokok ilegal.

Operasi yang berlangsung dari tanggal 27 hingga 31 Mei 2024 di Kabupaten Sikka itu berhasil mengungkap peredaran 11 merek rokok ilegal.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Labuan Bajo, Ahmad Faisol, dalam keterangannya pada Selasa, 4 Juni 2024, mengungkapkan bahwa timnya menemukan berbagai jenis pelanggaran pada 11 merek rokok. Berikut adalah daftar merek rokok ilegal beserta jenis pelanggarannya:

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 69 Diperpanjang: Kesempatan Emas bagi Pencari Kerja di Indonesia, Buruan Daftar!

  1. SM GRAPE: salah personalisasi
  2. DALIL: rokok polos atau tanpa pita cukai
  3. ARROW: menggunakan pita cukai palsu
  4. TRANS: pita cukai salah peruntukan
  5. A.Bold: rokok polos atau tanpa pita cukai
  6. FLASH: rokok polos atau tanpa pita cukai
  7. BONGKAR 86: menggunakan pita cukai palsu
  8. COFFEE MOCCACINO FILTER: salah personalisasi
  9. JD MILD: rokok polos
  10. RASTEL: menggunakan pita cukai palsu
  11. STIGMA: rokok polos atau tanpa pita cukai.

Baca Juga: Tips Menambahkan Pilar Bungalo Minimalis, Berikan Sentuhan Estetika untuk Area Kolam Renang Anda

Pelaksanaan Sidak dan Barang Bukti yang Disita

Lebih lanjut Ahmad Faisol menjelaskan, dalam operasi yang dilakukan selama tiga hari dengan fokus utama di Pasar Alok dan beberapa toko serta kios di area Wuring, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 6.040 batang rokok.

“Nilai barang sebesar Rp8.335.200 dan kerugian negara Rp5.781.609,” ungkapnya.

Ketika ditanya oleh media mengenai sanksi atau denda yang akan dikenakan kepada para pelanggar, Ahmad Faisol menyatakan bahwa pihak Bea Cukai saat ini sedang melakukan penelitian lebih lanjut terhadap temuan rokok ilegal tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk memastikan langkah hukum yang tepat dan penindakan yang sesuai berdasarkan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Hasil Rakor Forum Jaket Bung Karno: Kabupaten Ende Terpilih sebagai Wakil Ketua

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah