Rokok Ilegal Marak Beredar di Ende, Perbedaan Harga Beli dan Jualnya Bikin Melongo

- 29 Mei 2024, 21:03 WIB
Ilustrasi rokok ilegal.
Ilustrasi rokok ilegal. /Instagram/@barayanews

FLORESTERKINI.com – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende, Pulau Flores, semakin meningkat dan telah menjadi fenomena yang meresahkan. Rokok ilegal ini mudah ditemukan di kios-kios kecil, baik di pusat kota maupun di desa-desa terpencil. Dalam beberapa tahun terakhir, penjualan rokok ilegal dilakukan secara terang-terangan.

Berdasarkan investigasi narahubung FLORESTERKINI.com selama satu minggu di berbagai kios kecil di sepanjang jalan utama Kota Ende, ditemukan banyak kios yang menjual rokok ilegal dengan harga yang bervariasi, antara Rp10.000 hingga Rp20.000 per bungkus.

Beberapa kios bahkan memajang rokok ilegal ini di etalase mereka, sementara yang lain menyimpannya di tempat tersembunyi dan hanya mengeluarkannya ketika ada pembeli yang datang.

Baca Juga: Sekian Tahun Diliputi Kegelapan! Orang Muda Ritaebang Hadirkan Penerangan di Gua Maria Ave Bintang Laut

Para perokok yang ditemui mengungkapkan, alasan utama mereka membeli rokok ilegal adalah karena harganya yang lebih murah dibandingkan dengan rokok legal.

Salah satu pemilik kios di Kota Ende bahkan mengakui bahwa mereka mendapatkan pasokan rokok ilegal dari agen tertentu, namun enggan menyebutkan identitas agen tersebut. "Rokok-rokok ilegal ini ada agennya," ujar pria itu.

Dampak Peredaran Rokok Ilegal

Rokok ilegal ini, meskipun lebih murah, menimbulkan berbagai masalah. Rokok-rokok legal seperti produk Gudang Garam dan Djarum biasanya ditarik dari pasaran apabila mendekati masa kadaluarsa, sekitar lima bulan sekali, dan digantikan dengan stok yang baru. Namun, rokok ilegal tidak mengikuti prosedur ini, sehingga rokok kadaluarsa tetap beredar di pasaran. Ciri-ciri rokok kadaluarsa dapat dilihat dari warna filter yang berubah.

Baca Juga: Memahami Model Rumah Minimalis 2 Lantai: Solusi Hunian Modern dengan Harga Terjangkau

"Kalau rokok-rokok legal itu pas masuk masa kadaluarsa ditarik dari peredaran, itu biasanya lima bulan sekali dan diganti dengan rokok yang baru tapi kalau rokok ilegal tidak ditarik, lepas saja begitu," ungkap seorang pria yang memiliki kios berukuran kurang lebih 2x3 meter tersebut.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah