Hari Buruh Internasional 2024: 60 Persen Pekerja di Ende Masih Terima Upah Rendah

- 1 Mei 2024, 07:05 WIB
Ilustrasi pekerja atau buruh.
Ilustrasi pekerja atau buruh. /Pixabay

FLORESTERKINI.com – Sebanyak 60 persen dari total 11.890 pekerja di Kabupaten Ende masih menerima upah rendah atau di bawah ketetapan Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur (UMP NTT).

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ende, Oktavianus Rua Putra, para pekerja penerima upah rendah itu bekerja di beberapa sektor usaha yang dikategorikan usaha menengah ke bawah.

Sementara itu, kata Oktavianus, total pemberi kerja, baik usaha kecil, usaha menengah, yayasan, dan koperasi serta perusahaan lainnya di Kabupaten Ende, sebanyak 340 badan usaha.

Sedangkan peraturan pemerintah dalam Surat Keputusan Penjabat Gubernur NTT Nomor 355/ HK/Kep/HK/2023 menetapkan UMP NTT di tahun 2024 sebesar Rp2.186.826.

"Peraturan gubernur itu mensyarakatkan bahwa untuk untuk usaha kecil dan mikro itu boleh di bawah UMP dengan perhitungan tertentu, ada formulasi hitungannya,” kata Oktavianus, Selasa, 30 April 2024.

Ia mengaku, pihaknya sering turun ke lapangan, dan menemukan bahwa aturan pemberian upah selama ini memenuhi formulasi perhitungan yang ada, sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 tentang Pembayaran Upah.

“Intinya dia (pekerja) memiliki upah pokok dan memiliki tunjangan wajib, yaitu tunjangan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,” ujarnya.

Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ende itu menambahkan, meskipun menerima upah masih di bawah UMP NTT, 60 persen pekerja tersebut masih mendapatkan atau diberikan tunjangan wajib.

Menurut Oktavianus, banyaknya perusahaan di Kabupaten Ende yang memberi upah di bawah UMP NTT itu karena alasan kondisi perusahaan masing-masing.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah