Lakukan Hal ini Pasca Vaksinasi Booster, Salah Satunya Hindari Minuman Beralkohol

- 13 Januari 2022, 17:03 WIB
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19. /pixabay.com/geralt /

FLORES TERKINI - Pemerintah Republik Indonesia melalui Presiden Joko Widodo telah menetapkan pelaksanaan vaksin dosis ketiga atau booster.

Joko Widodo mengatakan bahwa pelaksanaan vaksin booster di mulai sejak tanggal 12 Januari 2022.

"Mulai 12 Januari 2022 pemerintah akan melaksanakan vaksinasi ketiga dengan prioritas bagi lansia dan kelompok rentan," ujar Jokowi dikutip dari Channel YouTube Sekretariat Negara, yang diunggah pada Rabu, 12 Januari 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Jumat, 14 Januari 2022 Capricorn, Aquarius, Pisces: Pikirkan dan Kemudian Bertindak!

Perlu diketahui bahwa pemberian vaksin lanjutan ini akan memperkuat antibodi untuk melawan virus Covid-19 yang selalu saja berpindah-pindah sampai saat ini.

Namun sebelum menerima vaksin booster masyarakat perlu ketahui beberapa persyaratannya.

Adapun syarat penerima vaksin booster adalah mereka berusia 18 tahun ke atas, tinggal di kabupaten/kota yang telah mencapai vaksinasi dosis kedua 60 persen, dan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Jumat, 14 Januari 2022 Cancer, Leo, Virgo: akan Ada Perubahan Penting dalam Karier

Adapun beberapa hal yang harus dihindari oleh masyarakat pasca penerimaan vaksin booster.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Time of India


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x