Pilkada 2024: Pelamar Anggota PPS di Kabupaten Ende Melampaui Target Kuota, Begini Tanggapan Ketua KPU

- 9 Mei 2024, 10:35 WIB
Pelamar PPS saat memasukkan berkas di Kantor KPU Ende, Rabu (08/05/2024).
Pelamar PPS saat memasukkan berkas di Kantor KPU Ende, Rabu (08/05/2024). /Dok. Ist./Ho-FLORESTERKINI.com

FLORESTERKINI.com – Pelamar untuk posisi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), telah melampaui kuota yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Hingga Rabu, 8 Mei 2024, jumlah pelamar mencapai 1.027 orang, sementara KPU Ende hanya membutuhkan 843 anggota PPS untuk melayani 287 desa/kelurahan yang ada pada Pilkada Ende November 2024 mendatang.

Meskipun jumlah pelamar telah melebihi kebutuhan, Ketua KPU Ende, Wilhelmus Hermanto Lose, menegaskan bahwa belum semua desa mendapatkan cakupan pelamar yang memadai. Hal ini menjadi perhatian penting dalam memastikan seluruh wilayah terlayani dengan baik dalam proses pemilihan nanti.

Baca Juga: Tenaga Honorer Bakal Diprioritaskan pada Pengangkatan PPPK 2024, Segini Kisaran Gajinya

"Terkait dengan pembentukan badan ad hoc dalam rangka Pilkada kemarin, kita sudah lakukan perekrutan PPK dan tahapannya masih berjalan. Saat ini, pembentukan badan ad hoc di tingkat PPS dan pendaftaran itu sudah dibuka mulai tanggal 2 Mei sampai 8 Mei," kata Hermanto Lose kepada wartawan, Rabu, 8 Mei 2024.

Proses Perekrutan dan Pengawasan

Perekrutan anggota PPS tersebut dilakukan sebagai langkah persiapan menjelang Pilkada 2024. Proses tersebut melalui tahapan yang ketat, yang terus dipantau oleh berbagai pihak terkait, termasuk oleh Bawaslu Kabupaten Ende.

Ketua Bawaslu Kabupaten Ende, Basilius Wena, menekankan pentingnya penerapan pedoman dalam pembentukan badan ad hoc oleh KPU Ende. Pengawasan langsung dilakukan untuk memastikan kesesuaian prosedur dan mekanisme yang dijalankan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pegawai Honorer Bakal Jadi Prioritas Utama dalam Rekrutmen PPPK 2024

"Bawaslu Kabupaten Ende juga melakukan pengawasan langsung terhadap proses yang dilakukan dalam tahapan, mulai dari penerimaan berkas, proses CAT yang dilaksanakan di dua tempat dan berjalan selama dua hari. Dari hasil pengawasan, kita pantau bahwa tata cara, mekanisme, dan prosedur yang dilakukan KPU Ende sudah sesuai dengan pedoman yang ada," ujar Basilius Wena.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah