FLORESTERKINI.com – Pilkada Ende 2024 memberikan peluang baru bagi Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) untuk mendaftar melalui jalur independen.
Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende pun telah secara resmi membuka pendaftaran bagi calon-calon tersebut mulai tanggal 5 Mei hingga 19 Mei 2024.
Langkah itu sejalan dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Persyaratan Pendaftaran
Wilhelmus Hermanto Lose, Ketua KPU Ende, menjelaskan bahwa proses pendaftaran tersebut mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan.
"KPUD Ende menjadwalkan tahapan tersebut bagi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan,” kata Hermanto Lose.
Bagi yang berminat, proses pendaftaran dapat diakses sesuai dengan pengumuman 322/PL.02.2-Pu/5308/2024 mengenai Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan.
Ia mengatakan, pasangan calon independen di Kabupaten Ende harus memenuhi syarat jumlah dukungan dan penyebaran yang telah ditetapkan.
Hal itu merujuk pada Keputusan KPU Provinsi NTT Nomor 148 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi DPT tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dengan total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 211.004, maka jumlah dukungan minimal yang diperlukan adalah 21.101. Dukungan ini harus tersebar paling sedikit di 11 dari 21 kecamatan yang ada.
Jadwal Penyerahan