Untuk menjadi Pantarlih, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yang sebagian merupakan persyaratan umum yang sudah biasa diterapkan selama ini.
Calon Pantarlih harus menyertakan surat pendaftaran, daftar riwayat hidup (DRH), fotokopi KTP elektronik, fotokopi ijazah terakhir, surat pernyataan bermaterai, dan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
Dengan persiapan yang matang ini, KPU Sikka berupaya memastikan bahwa Pilkada tahun ini berjalan lancar dan akurat.
Peran Pantarlih sangat krusial dalam memastikan data pemilih yang valid dan akurat, sehingga proses demokrasi bisa berjalan dengan baik dan hasilnya dipercaya oleh seluruh masyarakat.
Jadi, buat kamu yang memenuhi syarat, jangan ragu untuk mendaftar dan jadi bagian dari perubahan di Kabupaten Sikka!***