BP Tapera Menggunakan Uang Masyarakat? Begini Penjelasan Kemenkeu

5 Juni 2024, 19:21 WIB
Ilustrasi Tapera. /Dok. Ist.

FLORES TERKINI – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait penggunaan dana masyarakat untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), sebuah topik yang belakangan menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, menegaskan bahwa dana masyarakat digunakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Astera Primanto Bhakti menyatakan, dana masyarakat masuk ke penerimaan negara pada APBN dan dialokasikan ke berbagai program, salah satunya adalah FLPP.

Baca Juga: Ini Alasan Penundaan Paripurna DPRD Flores Timur

"Apakah Badan Pengelola (BP) Tapera menggunakan uang masyarakat? Uang masyarakat masuk ke penerimaan negara pada APBN, yang kemudian salah satu belanjanya disalurkan melalui FLPP," kata Astera dalam konferensi pers di Kantor BP Tapera, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024, dikutip dari ANTARA.

FLPP sendiri adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk membantu pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dana ini digunakan untuk menyediakan pinjaman dengan bunga rendah kepada masyarakat yang memenuhi syarat, sehingga dapat memiliki rumah sendiri dengan lebih mudah.

Sumber Pendanaan BP Tapera

Pendanaan untuk BP Tapera berasal dari tiga sumber utama. Pertama, alihan dana kelola Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Kedua, modal kerja dari pemerintah yang dialokasikan melalui APBN tahun 2018. Ketiga, dana FLPP yang telah digelontorkan sebesar Rp105,2 triliun sejak tahun 2010 hingga kuartal pertama tahun 2024.

Baca Juga: Inspirasi Desain Ruang Tamu pada Interior Rumah Minimalis: Ciptakan Suasana Elegan dan Nyaman

Astera juga menjelaskan, dukungan APBN ke Tapera melalui FLPP akan dikurangi secara bertahap. "Kalau Badan Pengelola (BP) Tapera sudah bisa mandiri, maka FLPP secara perlahan akan dikurangi," kata Astera.

Namun, ia menambahkan bahwa pengurangan ini belum akan terjadi dalam waktu dekat, mengingat jumlah backlog perumahan masih mencapai 9,9 juta, sehingga masih membutuhkan dukungan fiskal dari negara.

Regulasi Iuran Tapera

Pemerintah telah mengatur besaran iuran peserta Tapera melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Baca Juga: Di Awal Kepemimpinan Penjabat Bupati Flores Timur yang Baru, Persidangan DPRD Batal Digelar

Dalam Pasal 15 ayat 1 PP tersebut, disebutkan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Lebih lanjut, pada Pasal 15 ayat 2, disebutkan bahwa besaran simpanan peserta untuk pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sedangkan untuk peserta pekerja dari Aparatur Sipil Negara (ASN), besaran iuran diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menkeu) dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara (Menpan RB).

Baca Juga: Tips Desain Interior Rumah Minimalis Modern yang Hemat Bujet

Pemerintah berharap dengan adanya Tapera, masalah backlog perumahan dapat teratasi dan masyarakat berpenghasilan rendah bisa memiliki akses lebih mudah terhadap pembiayaan perumahan. Dengan transparansi penggunaan dana masyarakat dan pengaturan yang jelas, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap program ini semakin meningkat.

Program Tapera diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi permasalahan perumahan di Indonesia. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah, sangat diperlukan untuk mewujudkan tujuan ini.

Dengan langkah-langkah yang tepat dan koordinasi yang baik, pemerintah optimis Tapera dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Indonesia.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler