BP Tapera Menggunakan Uang Masyarakat? Begini Penjelasan Kemenkeu

- 5 Juni 2024, 19:21 WIB
Ilustrasi Tapera.
Ilustrasi Tapera. /Dok. Ist.

Namun, ia menambahkan bahwa pengurangan ini belum akan terjadi dalam waktu dekat, mengingat jumlah backlog perumahan masih mencapai 9,9 juta, sehingga masih membutuhkan dukungan fiskal dari negara.

Regulasi Iuran Tapera

Pemerintah telah mengatur besaran iuran peserta Tapera melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Baca Juga: Di Awal Kepemimpinan Penjabat Bupati Flores Timur yang Baru, Persidangan DPRD Batal Digelar

Dalam Pasal 15 ayat 1 PP tersebut, disebutkan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Lebih lanjut, pada Pasal 15 ayat 2, disebutkan bahwa besaran simpanan peserta untuk pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sedangkan untuk peserta pekerja dari Aparatur Sipil Negara (ASN), besaran iuran diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menkeu) dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara (Menpan RB).

Baca Juga: Tips Desain Interior Rumah Minimalis Modern yang Hemat Bujet

Pemerintah berharap dengan adanya Tapera, masalah backlog perumahan dapat teratasi dan masyarakat berpenghasilan rendah bisa memiliki akses lebih mudah terhadap pembiayaan perumahan. Dengan transparansi penggunaan dana masyarakat dan pengaturan yang jelas, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap program ini semakin meningkat.

Program Tapera diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi permasalahan perumahan di Indonesia. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah, sangat diperlukan untuk mewujudkan tujuan ini.

Dengan langkah-langkah yang tepat dan koordinasi yang baik, pemerintah optimis Tapera dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Indonesia.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah