FLORES TERKINI - Ada beberapa fakta terbaru terkait tragedi yang berlangsung di Stadion Kanjuruhan, tepatnya di Malang, Jawa Timur.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), ada nama enam nama yang akhirnya menjadi tersangka.
Mereka inilah yang dianggap harus bertanggung jawab atas berbagai peristiwa yang terjadi dalam tragedi Kanjuruhan ini.
Simak lima fakta terbaru terkait tragedi Kanjuruhan berdasarkan penjelasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berikut ini:
Tembakan Gas Air Mata
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut sebanyak 11 tembakan gas air mata pada peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, tepatnya di Malang.
Baca Juga: Rizky Billar Akan Meminta Maaf ke Lesty Kejora, Denny Darko: Dia Takut dan Dipenuhi Rasa Penyesalan
Beliau menyebutkan bahwa semprotan gas air mata dilakukan agar para penonton atau suporter Arema tidak turun ke lapangan.
“Karena semakin banyaknya penonton yang ikut turun beberapa personel harus menembakkan gas air mata. Ada 11 personel yang ikut menembakkan gas air mata,” ungkap Sigit.
Dirut PT LIB Disebut-sebut Lalai
Pihak Kapolri telah menyebut bahwa PT LIB (Liga Indonesia Baru) tidak lagi memverifikasi Stadion Kanjuruhan, terutama terkait keselamatan para penonton sejak terakhir kali dilakukan tahun 2020 lalu.
“Kami melakukan olah TKP. Menurut hasil pendalaman, telah ditemukan PT LIB sebagai penyelenggara ajang Liga 1 sebelumnya tidak memverifikasi Stadion Kanjuruhan terlebih dulu,” kata Kapolri.
Ia juga menyebutkan bahwa verifikasi yang dilakukan oleh PT LIB digelar terakhir kali pada tahun 2020. Selain itu, catatan terkait Stadion Kanjuruhan, ungkapnya, tidak dipenuhi oleh PT LIB.
Baca Juga: Takdir Cinta yang Kupilih Jumat 7 Oktober 2022: Mampus! Tammy Terperangkap Jebakan Batman Jefri
Sigit menambahkan bahwa verifikasi Kanjuruhan pada 2022 tidak dilakukan dan verifikasi masih merujuk pada tahun 2020 lalu.
Ia menyatakan tidak adanya perbaikan terhadap catatan atas hasil verifikasi Stadion Kanjuruhan.
Jumlah Tersangka Menjadi 6 Orang
Pihak Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah mengumumkan tersangka terkait tragedi Kanjuruhan. Salah satu tersangkanya ada nama Akhmad Hadian Lukita, selaku Direktur Utama dari PT LIB.
Sementara, ada lima tersangka yang lainnya diantaranya, Kasat Samapta Polres Malang yang berinisial TSA, Danki 3 Brimob Polda Jatim yang berinisial H, Security Officer yang berinisial SS, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan yang berinisial AH dan Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS.
Polisi jadi Tersangka
Baca Juga: Rizky Billar Bantah Lakukan KDRT, Kuasa Hukum Lesty Kejora: Kami Menunggu Proses Penyidikan
Selain itu, Jenderal Sigit telah mengumumkan kembali bahwa ada tiga nama polisi yang terseret dan ditetapkan menjadi tersangka. Disebutkan salah satunya yaitu Kabag Ops Polres Malang Wahyu S.
Aturan FIFA mengenai pemakaian gas air mata telah diketahui Wahyu namun beliau tidak melarang atau mencegah penggunaan gas air mata.
Di samping itu, Danki Brimob Polda Jatim yang berinisial H juga telah ditetapkan sebagai tersangka sebab memerintahkan para anggotanya untuk menyemprotkan gas air mata ke penonton di Stadion Kanjuruhan.***