Uang Ratusan Juta di Desa Pantai Oa-Flores Timur yang Hilang Hanyalah Modus, Sebagian Dipinjam Pakai?

- 28 April 2024, 19:50 WIB
Ilustrasi penyelewengan uang dana Desa Pantai Oa di Flores Timur.
Ilustrasi penyelewengan uang dana Desa Pantai Oa di Flores Timur. /Pixabay

FLORESTERKINI.com – Walau riwayat kehilangan ratusan juta uang desa milik Desa Pantai Oa, Kecamatan Wulanggitang, di akhir tahun 2022 lalu masih misterius, Pemerintah Desa (Pemdes) setempat telah mewajibkan pengembaliannya oleh mantan Kaur Umum Desa Pantai Oa berinisial MBM, dalam kurun waktu 2023-2027.

Kesepakatan yang tertuang dalam Pakta Integritas itu pun telah disampaikan kepada masyarakat, dalam forum rapat BPD Desa Pantai Oa di Jumat, 27 Januari 2023 silam.

“Dalam pertemuan saat itu, tersampaikan bahwa di kurun waktu tahun 2023, MBM wajib mengembalikan Rp62.300.000. Sementara sisanya akan diselesaikan hingga limit waktu yang telah ditetapkan itu. Namun hingga tahun 2023 berakhir, MBM hanya baru menyetor Rp30.000.000,” ungkap anggota Perwakilan Masyarakat Peduli Desa Pantai Oa, usai menyerahkan Surat Pengaduan dugaan penyelewengan keuangan Desa Pantai Oa ke Kejaksaan Negeri Flores Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Kehilangan Uang Hanyalah Modus

Sekelompok warga Desa Pantai Oa yang tergabung dalam Perwakilan Masyarakat Peduli Desa Pantai Oa tersebut lebih lanjut mengungkapkan, awalnya kehilangan uang desa itu didramatisir sedemikian rupa, seolah-olah telah terjadi peristiwa kemalingan pada rumah mantan Kaur Umum, yang saat itu dimandatkan sebagai Bendahara Pengganti Sementara.

Namun dalam pertemuan klarifikasi yang difasilitasi oleh BPD pada 27 Januari 2023, barulah terungkap bahwa uang desa itu dipinjam pakai.

“Dipinjamkan kepada siapa, itu yang tidak dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Dan kami menduga ini adalah bentuk praktik penggelapan uang desa yang dilakukan secara sadar. Olehnya, kami lalu meminta pihak Kejari Flores Timur untuk menangani kasus ini,” tandas mereka.

Rincian Pos Anggaran yang Raib

Kabar tentang kehilangan sebagian dana milik Desa Pantai Oa itu mulai tercium sewaktu Bendahara Utama hendak membayar pajak Tahun Anggaran (TA) 2023 di tanggal 29 Desember 2022 lalu.

Permintaan anggaran pajak kepada MBM yang sebelumnya menggantikan posisi dirinya (bendahara sementara) karena cuti bersalin, kandas pada jawaban uang telah hilang dicuri.

Sebagaimana penuturan Perwakilan Masyarakat Peduli Pantai Oa, awalnya tersebutkan nominal yang hilang itu sebesar Rp62.300.000. Nilai ini adalah nilai pajak TA 2022 yang harus disetorkan ke Kantor Pajak.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x