FLORES TERKINI - Direktorat Polairud Nusa Tengga Timur (NTT) menangkap seorang warga asal Kabupaten Flores Timur lantaran diduga menangkap penyu di Pantai Oa, Rabu, 10 November 2021 siang.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krishna, penyu yang ditangkap di pesisir Pantai Oa oleh pelaku berinisial BDS tersebut merupakan penyu yang dilindungi.
“Jadi anggota kita mendapatkan informasi dari masyarakat di sekitar Pantai Oa, ada warga yang menangkap penyu yang dilindungi,” kata Krishna sebagaimana diberitakan ANTARA.
Menurutnya, usai mendapatkan informasi dari masyarakat, aparat kepolisian lantas bergerak cepat ke lokasi.
Ketika aparat tiba, pelaku sedang melakukan aksinya menangkap penyu di pesisir Pantai Oa. Pelaku kemudian langsung ditangkap, diinterogasi, dan mengakui perbuatannya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, peralatan yang digunakan pelaku untuk menangkap penyu tersebut adalah pukat atau jaring.
Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Jumat 12 November 2021: Mengharukan, Akhirnya Ken dan Maudy Menikah
Sedangkan ketika ditangkap, pelaku mengaku telah menangkap dua ekor penyu dan disembunyikan di dalam tumpukan pukat.