Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di TTU-NTT Diamankan Polisi

- 3 Mei 2024, 18:26 WIB
Tim Naga Merah dan Unit PPA Reskrim TTU usai meringkus pelaku rudapaksa anak di bawah umur.
Tim Naga Merah dan Unit PPA Reskrim TTU usai meringkus pelaku rudapaksa anak di bawah umur. /Dok. Carles Usfunan

FLORESTERKINI.com – Tim Naga Merah dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU), Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil mengamankan AB (29), seorang pelaku tindak pidana persetubuan anak di bawah umur.

AB yang diduga merudapaksa anak di bawah umur berinisial EK (9) itu ditangkap di dalam rumahnya di Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Kapolres TTU AKBP Mukshon melalui Kasat Reskrim Polres TTU IPDA Beggie Ferlando Putra Pratama, membenarkan adanya penangkapan pelaku yang diduga telah merudapaksa anak di bawah umur tersebut.

Ia mengatakan, terduga pelaku saat ini sudah berhasil diamankan pihaknya pada Kamis, 2 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WITA.

"Pelaku kita amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/154/IV/2024/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT, tanggal 19 April 2024,” ujarnya.

Dijelaskannya, AB dalam kesehariannya merupakan seorang petani di Besnake, Desa Bijaepunu, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Lebih lanjut kata dia, Tim Naga Merah tidak memerlukan waktu begitu lama. Polisi berhasil mengamankan pelaku yang diduga telah merudapaksa anak di bawah umur tersebut dalam waktu singkat.

“Saat ini pelaku telah kita amankan, dan untuk penyidikan lebih lanjut, kasus ini telah kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres TTU," tambahnya.

Ia menambahkan, peristiwa ini terjadi pada bulan Maret 2024, bertempat di dalam pondok kebun milik pelaku di Desa Tes, Kecamatan Bikomi Utara, TTU.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah