FLORESTERKINI.com – Aksi bejat dan tak terpuji dilakukan oleh seorang anak di bawah umur berinisial YEMW (15), yang merudapaksa seorang balita (4) di sebuah kebun.
Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Sikka pada Selasa, 26 Maret 2024 sore, namun kasusnya baru dilaporkan ke Polres Sikka pada Kamis, 4 April 2024 kemarin.
Kasi Humas Polres Sikka, AKP Susanto membenarkan adanya laporan tersebut, sembari menginformasikan bahwa masalah itu kini sedang ditangani penyidik sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: PPG Prajabatan 2024 Resmi Dibuka, Begini Syarat dan Jadwalnya
“Laporan tersebut dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/39/IV/2024/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT, tanggal 4 April 2024,” kata AKP Susanto, Kamis, 4 April 2024.
Ia menjelaskan secara garis besar, kasus tersebut terungkap setelah bocah 4 tahun tersebut mengadukan perbuatan YEMW kepada ayahnya.
Semulanya, pelaku YEMW mengajak korban ke kebun dengan iming-iming akan memberi buah kelapa. Sayangnya, korban malah dirudapaksanya di lokasi itu juga.
“Pelaku YEMW saat ini belum ditahan,” lanjut AKP Susanto.