PPG Prajabatan 2024 Resmi Dibuka, Begini Syarat dan Jadwalnya

Tayang: 5 April 2024, 08:40 WIB
Penulis: Max Werang
Editor: Ade Riberu
Ilustrasi PPG Prajabatan 2024.
Ilustrasi PPG Prajabatan 2024. /Instagram @kemdikbud.ri

FLORESTERKINI.com – Pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2024 telah resmi diumumkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kemendikbudristek lewat Surat Nomor 1643/B/GT.00.05/2024.

Berdasarkan surat tersebut, Kemendikbudristek telah mencantumkan sejumlah ketentuan, mulai dari syarat hingga jadwal pelaksanaan seleksi PPG Prajabatan 2024.

Untuk calon mahasiswa yang hendak mengikuti PPG Prajabatan 2024, silakan simak artikel ini hingga akhir, agar tidak tersesat di jalan menuju kesuksesan.

Baca Juga: Waspadai Cuaca Ektsrem Selama Dasarian Pertama Bulan April, BPBD Lembata Aktifkan Rantai Komando

Dalam rangka percepatan pemenuhan kebutuhan guru pada beberapa bidang studi di jenjang pendidikan dasar hingga menengah, Kemendikbudristek kembali menggelar seleksi PPG Prajabatan 2024.

Untuk itu, bagi putra-putri terbaik bangsa yang memiliki niat atau keinginan untuk menjadi seorang guru profesional, silakan gunakan kesempatan emas ini dengan baik. Sebab jika tidak, penyesalan pun akan hinggap dalam pikiran masing-masing di kemudian hari.

Jika benar memiliki keinginan untuk mengikuti PPG Prajabatan 2024, berikut syarat dan jadwal pelaksanaan PPG 2024.

Baca Juga: Rundown Festival Bale Nagi 2024 Hari Kelima: Tari dan Drama Tonu Wujo Siap Manjakan Mata

Syarat PPG Prajabatan 2024

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Tidak terdaftar sebagai guru/kepala sekolah di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran
  • Memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV yang terdaftar pada PD-Dikti atau terdata pada basis unit data unit penyetaraan ijazah luar negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri
  • Memiliki IPK paling rendah 3,00
  • Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki surat keterangan berkelakuan baik
  • Memiliki surat keterangan bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
  • Menandatangani pakta integritas
  • Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Baca Juga: Pondok Bambu Adonara Sulap Arak Jadi Fun Drink, Lengkapi Kebahagiaan di Arena Festival Bale Nagi 2024

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub