Terkait Sengketa Pilpres 2024, MK Akhirnya Keluarkan Keputusan: Tidak Ada Bukti yang Meyakinkan

- 22 April 2024, 13:45 WIB
Ilustrasi Terkait Sengketa Pilpres 2024, MK Akhirnya Keluarkan Keputusan
Ilustrasi Terkait Sengketa Pilpres 2024, MK Akhirnya Keluarkan Keputusan /ANTARA/HO- Humas MK/Ifa

FLORESTERKINI.com - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 22 April 2024 telah mengeluarkan keputusan terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Dalam keputusannya MK menyatakan bahwa tidak ada bukti yang meyakinkan majelis hakim konstitusi terkait dalil permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Adapun dalam permohonan tersebut, Anies-Muhaimin menyebut adanya dugaan intervensi presiden terhadap perubahan syarat pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Dalil Permohonan Anies-Muhaimin

Anies-Muhaimin, sebagai pemohon dalam perkara ini, mendalilkan bahwa ada intervensi presiden terhadap perubahan syarat paslon presiden dan wakil presiden melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Meski demikian, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan adanya pelanggaran etik berat dalam pengambilan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat dijadikan bukti yang cukup.

“Tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” kata Arief, dikutip dari Antara.

Arief menegaskan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keberlakuan putusan MK, dan bahwa putusan tersebut telah ditegaskan oleh Mahkamah dalam putusan pengujian undang-undang setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dibacakan.

Pernyataan MK

MK berpendapat tidak ada permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden, serta menyatakan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh KPU telah sesuai ketentuan.

“Menurut Mahkamah, persoalan mengenai penafsiran syarat pasangan calon sebagaimana telah diputus oleh Mahkamah merupakan ranah pengujian undang-undang, sehingga tidak ada persoalan mengenai keberlakuan syarat tersebut,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Max Geroda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x